Banner Honda PCX

Lolos Syarat Ketat Ini PPPK Baru Bisa Jadi PNS, Apa Itu?

Lolos Syarat Ketat Ini PPPK Baru Bisa Jadi PNS, Apa Itu?

Ilustrasi lolos syarat ketat ini PPPK baru bisa jadi PNS-pixabay-

PALPRES.COM - Menteri PANRB Rini Widyantini akhirnya memberi penjelasan tegas soal peluang PPPK naik status menjadi PNS.

Ya, dirinya menegaskan bahwa proses alih status tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan.

Dikatakan Rini, pengangkatan PNS memiliki konsekuensi panjang terhadap keuangan negara.

‎“Untuk jadi PNS itu kan dia akan bekerja sampai hampir lebih dari 30 tahun, jadi harus diperhitungkan,” ujarnya di Kantor Kementerian PANRB, Selasa, 18 November 2025.

BACA JUGA:Menpan RB Surati Kemenkeu, Gaji PNS Belum Tentu Naik di Tahun 2026!

BACA JUGA:Dagestan Menguasai Octagon: Ini 5 Petarung MMA Terbaik yang Ditakuti Seluruh Dunia

Sebab itulah, Rini memastikan setiap perubahan status harus berada dalam koridor aturan yang berlaku.

‎Rini menjelaskan bahwa PNS dan PPPK memang punya jalur masuk yang berbeda, sehingga tidak bisa disamakan begitu saja.

‎Ia menegaskan bahwa proses seleksi tetap menjadi syarat utama bagi siapa pun yang ingin menjadi PNS.

‎“Kalau misalnya diterapkan penyesuaian status tersebut, tentunya harus mengikuti karena memang semuanya harus melalui proses seleksi,” katanya.

BACA JUGA:5 Batu Akik Pengasihan, Nomor 1 Paling Dicari Kolektor Permata

BACA JUGA:RESMI! OJK Buka Rekrutmen 2025, Ini Tahapannya

‎Pernyataan itu sekaligus menutup anggapan bahwa PPPK bisa naik status tanpa tes.

‎Selain soal seleksi, Rini juga menyoroti kemampuan fiskal pemerintah yang harus dihitung dengan cermat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: