Banner Honda PCX

Kasus Dugaan Korupsi APAR di Empat Lawang Sidang Perdana, JPU Jerat Terdakwa dengan Pasal Ini

Kasus Dugaan Korupsi APAR di Empat Lawang Sidang Perdana, JPU Jerat Terdakwa dengan Pasal Ini

Saat JPU membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Rabu 26 November 2025.-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di desa se-Kabupaten Empat Lawang Tahun 2022–2023 memasuki sidang perdana di PN Tipikor PALEMBANG, Rabu 26 November 2025.  

Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Bembi Ari Saputra, S.Ab.

Dalam sidang tersebut, JPU menguraikan bahwa Bembi selaku Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Empat Lawang periode 2021–2023 diduga bersama saksi Ap, mengarahkan dan mengondisikan pengadaan APAR di puluhan desa tanpa mekanisme yang sah.

Intervensi Pengadaan APAR

BACA JUGA:Kasus Revitalisasi Pasar Cinde: Eks Wagub Sumsel Bongkar Fakta Penting di Persidangan

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi KUR di Bank Plat Merah Sumsel: Kejati Tetapkan 7 Tersangka

Pada tahun anggaran 2022, terdakwa disebut mengintervensi pengadaan APAR di 9 desa di dua kecamatan. 

Sementara pada 2023, intervensi diperluas hingga mencakup 138 desa di 10 kecamatan, dengan mengarahkan agar pengadaan APAR dimasukkan ke dalam APBDes. 

Program tersebut dinilai tidak melalui musyawarah desa, tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat, serta dilakukan mark-up dengan menyisipkan pengadaan pompa kebakaran dan selang.

Pengadaan APAR dari Dana Desa tahun 2022–2023 itu juga dinilai tidak sesuai dengan PP RI Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dari APBN, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2016.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi KUR di Bank ‘Plat Merah’ Sumsel, Penyidik Kejati Periksa 3 Saksi

BACA JUGA:Sidang Pembuktian Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Cinde, JPU Hadirkan Sekda Sumsel

Dalam dakwaan disebutkan, bahwa terdakwa dan Saksi Ap meminta serta mengumpulkan dana pengadaan APAR dari para kepala desa, baik langsung maupun melalui pendamping desa. 

Timbulkan Kerugian Negara

Namun setelah dana terkumpul, terdapat APAR yang tidak dibelikan, jumlah tidak sesuai, sebagian diterima dalam kondisi rusak, serta tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban dan kuitansi yang benar.

Atas perbuatannya, terdakwa bersama Ap disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.051.209.581,97 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait