2 Jenis Uang Makan Ini Tak Lagi Diterima PNS Kriteria Berikut
Ilustrasi kriteria PNS yang tak lagi menerima 2 jenis uang makan-pixabay-
PALPRES.COM - Permintaan maaf bagi sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak semua PNS dapat menerima 2 jenis uang makan.
Aturannya resmi disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.
Aturan ini disahkan Sri Mulyani sebelum jabatan Menkeu digantikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa.
BACA JUGA:DPR Warning Penghapusan Honorer 2025, Ribuan Guru Tanpa Perlindungan?
BACA JUGA:6 Alasan Pohon Bidara Wajib Ada di Sekitar Rumah Anda, Nomor 4 Paling Menakjubkan
Meski begitu, ketentuan ini masih tetap berlaku hingga saat ini.
Adapun 2 jenis uang makan yang diperuntukan bagi PNS adalah:
- Uang makan harian (diterima sesuai kehadiran/absensi)
- Uang makan lembur (diterima bila PNS yang bersangkutan lembur sekurang-kurangnya 2 jam berturut-turut).
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4,1 Pagi Ini Guncang Sinabang, Tak Berpotensi Tsunami
BACA JUGA:Cek Perbaikan Jalan di OKI, Herman Deru: Terimakasih Masyarakat Sumsel yang Taat Bayar Pajak
Nominal uang makan PNS disesuaikan dengan golongan.
Golongan I: Rp35.000 (per hari)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
