Banner Honda PCX

2 Jenis Uang Makan Ini Tak Lagi Diterima PNS Kriteria Berikut

2 Jenis Uang Makan Ini Tak Lagi Diterima PNS Kriteria Berikut

Ilustrasi kriteria PNS yang tak lagi menerima 2 jenis uang makan-pixabay-

PALPRES.COM - Permintaan maaf bagi sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak semua PNS dapat menerima 2 jenis uang makan.

Aturannya resmi disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.

Aturan ini disahkan Sri Mulyani sebelum jabatan Menkeu digantikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa.

BACA JUGA:DPR Warning Penghapusan Honorer 2025, Ribuan Guru Tanpa Perlindungan?

BACA JUGA:6 Alasan Pohon Bidara Wajib Ada di Sekitar Rumah Anda, Nomor 4 Paling Menakjubkan

Meski begitu, ketentuan ini masih tetap berlaku hingga saat ini.

Adapun 2 jenis uang makan yang diperuntukan bagi PNS adalah:

- Uang makan harian (diterima sesuai kehadiran/absensi)

- Uang makan lembur (diterima bila PNS yang bersangkutan lembur sekurang-kurangnya 2 jam berturut-turut).

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4,1 Pagi Ini Guncang Sinabang, Tak Berpotensi Tsunami

BACA JUGA:Cek Perbaikan Jalan di OKI, Herman Deru: Terimakasih Masyarakat Sumsel yang Taat Bayar Pajak

Nominal uang makan PNS disesuaikan dengan golongan.

Golongan I: Rp35.000 (per hari)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: