Terbaru! Ini Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2026
Ilustrasi daftar gaji dan tunjangan PPPK tahun 2026-Pixabay -
PALPRES.COM - Besaran gaji PPPK tahun 2026 akhirnya jelas.
Ya, pemerintah memastikan bahwa besaran gaji yang akan diterima tahun depan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, lantaran belum ada aturan baru yang menggantikannya.
Artinya, ketentuan gaji PPPK yang mulai digunakan sejak 2024 akan terus berlaku pada tahun 2026.
Perpres tersebut mengatur bahwa gaji PPPK memiliki rentang berbeda-beda berdasarkan golongan dan masa kerja.
BACA JUGA:MOHON MAAF! 5 Kategori PPPK Paruh Waktu Ini Gagal Diangkat Penuh Waktu, Kamu Termasuk?
BACA JUGA:GEGER! Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Perumahan Kodim 0402/OKI
Semakin tinggi golongan dan semakin panjang masa kerja, semakin besar pula gaji yang diterima.
Bukan hanya gaji pokok, PPPK juga berhak mendapat sejumlah tunjangan yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Berikut daftar lengkap gaji PPPK 2026 berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
BACA JUGA:TP PKK OKU Selatan Belajar ke Muba, Kagumi Prestasi dan Inovasi PKK Muba
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
