Modal Tahun Baru! Pemerintah Tambah Dana THR dan Gaji ke-13 Guru ASN
Ilustrasi guru ASN di daerah dapat tambahan dana THR dan gaji ke-13-pixabay-
PALPRES.COM - Kabar menggembirakan menghampiri para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Ya, pemerintah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025 tetap aman dengan menambah alokasi Dana alokasi Umum (DAU) ke pemerintah daerah.
Tambahan dana ini diberikan khusus untuk guru ASN yang selama ini belum menerima tambahan penghasilan dari APBD.
Kepastian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Desember 2025.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Lepas 100 Personel Satbrimob untuk Misi Kemanusiaan di Gayo Lues
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Raja Ampat pada Kedalaman 10 Km, Tak Berpotensi Tsunami
Melalui kebijakan ini, pemerintah menyalurkan tambahan DAU nasional senilai Rp7,66 triliun sebagai dukungan pendanaan THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah.
Tambahan dana ini diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang:
- Gaji pokoknya bersumber dari APBD
- Tidak menerima tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dari pemerintah daerah
BACA JUGA:Anggota DPR RI H Fauzi Amro Salurkan Dana DAK APBN Rp65 Miliar Untuk Pemkot Lubuklinggau
BACA JUGA:Hadapi Nataru 2025/2026, Layanan Rest Area Tol Trans Sumatra Operasional 24 Jam Penuh
Baik guru umum maupun guru agama ASN daerah masuk dalam skema perhitungan, dengan ketentuan masing-masing sesuai aturan.
Besaran dana yang diterima setiap provinsi, kabupaten, dan kota berbeda-beda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
