Banner Honda PCX

AWAS HANGUS! Aktivasi Rekening PIP 2025 Diperpanjang Hingga 31 Januari 2026

AWAS HANGUS! Aktivasi Rekening PIP 2025 Diperpanjang Hingga 31 Januari 2026

Ilustrasi Pemerintah perpanjang waktu aktivasi rekening PIP 2025 hingga Januari 2026-pixabay-

PALPRES.COM - Kabar penting bagi para siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.

Pemerintah resmi memberikan tambahan waktu bagi peserta didik yang belum mengaktifkan rekening bantuan pendidikan.

Ya, perpanjangan ini diharapkan menjadi peluang terakhir agar dana PIP benar-benar bisa dimanfaatkan untuk menunjang keberlanjutan sekolah.

Melalui surat edaran bernomor 1927/J5/LP.01.00/2025 tertanggal 23 Desember 2025, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengumumkan perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025 hingga 31 Januari 2026.

BACA JUGA:Modal Tahun Baru! Pemerintah Tambah Dana THR dan Gaji ke-13 Guru ASN

BACA JUGA:Daftar 6 Titik Keramaian di Palembang yang Jadi Sasaran Patroli Ketat Polda Sumsel Hari Ini, Mana Saja?

Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah menuntaskan penyaluran dana PIP kepada lebih dari 19 juta peserta didik di seluruh Indonesia.

Seluruh bantuan telah ditransfer langsung ke rekening SimPel atas nama masing-masing siswa sesuai dengan Surat Keputusan Pemberian PIP Tahun 2025.

Akan tetapi, berdasarkan laporan bank penyalur hingga 30 November 2025, masih terdapat lebih dari 4,15 juta peserta didik yang belum mengaktifkan rekening bantuan tersebut.

Rinciannya meliputi siswa jenjang SD sebanyak lebih dari 2 juta orang, SMP sekitar 500 ribu siswa, SMA hampir 890 ribu siswa, serta SMK sekitar 729 ribu siswa.

BACA JUGA:Fenomena Mistis! 5 Batu Akik Pengasihan dengan Energi Mistis Tingkat Tinggi, Jenis Ini Paling Diburu

BACA JUGA:Pemulihan Dimulai! Hutama Karya Siapkan 120 Huntara untuk Warga Aceh Tamiang

Mengingat PIP merupakan bantuan sosial yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin agar tetap dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang menengah.

Pemerintah menilai perlu memberikan waktu tambahan untuk proses aktivasi rekening.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: