Diluar Gaji Pokok! Inilah 4 Tunjangan yang Diterima Pensiunan PNS
Ilustrasi tunjangan yang diterima pensiunan PNS -PT Taspen-
PALPRES.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun bukan berarti kehilangan hak tunjangan selama diterima saat masa aktif.
Ya, PP Nomor 8 Tahun 2024 menyatakan, selain menerima gaji pokok bulanan, para pensiunan ternyata masih berhak atas sejumlah komponen tunjangan tambahan yang digabungkan dalam perhitungan total pembayaran.
PT Taspen (Persero) mengonfirmasi bahwa komponen tambahan ini diberikan untuk menjaga daya beli para purnabakti agar tetap sejahtera di masa tua.
Komponen tersebut meliputi tunjangan keluarga (istri/suami dan anak), tunjangan pangan, hingga pemberian THR dan Gaji ke-13 setiap tahunnya.
BACA JUGA:TERUNGKAP! Ini Alasan Kursi Kepala Sekolah Sepi Peminat
BACA JUGA:Liverpool 2-1 Wolves: Florian Wirtz Membuka Kran Gol Pertama di Liga Premier
Tak hanya soal nominal uang tunai, para pensiunan juga tetap mendapatkan jaminan kesehatan melalui skema BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah.
Integrasi berbagai komponen ini membuat total penghasilan yang diterima setiap bulan menjadi lebih besar dari sekadar nilai gaji pokok.
Terkait mekanisme penyaluran, PT Taspen memastikan bahwa proses pencairan dilakukan secara rutin dan terjadwal setiap awal bulan.
Para pensiunan dapat memantau status pembayaran mereka melalui aplikasi maupun media sosial resmi perusahaan untuk memastikan dana telah masuk ke rekening masing-masing.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Harus Lewati Tahapan Ini untuk Diangkat Penuh Waktu
BACA JUGA:Mau Mudik Lewat JTTS? Cek Panduan Trans Sumatera Guide Book, Dijamin Liburan Anti Ribet
Pemerintah menegaskan bahwa stabilitas pembayaran ini adalah bentuk apresiasi atas pengabdian panjang para PNS kepada negara.
Oleh karena itu, akurasi data dan kecepatan pelayanan menjadi prioritas utama PT Taspen dalam melayani para purnabakti di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
