LAMPU HIJAU! Wacana Alih Status PPPK Jadi PNS Mendekati Kenyataan
Ilustrasi alih status PPPK jadi PNS mendekati kenyataan-pixabay-
PALPRES.COM - Alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus digaungkan.
Kebanyakan PPPK optimistis bahwa cita-cita dan harapan tersebut bakal terealisasi walaupun secara bertahap dan butuh waktu.
Bahkan, mereka yakin dengan direalisasikan kebijaka alih status ini bisa meningkatkan kesejahteraan dan kepastian status kepegawaian.
Menurut Ketua Umum Persatuan PPPK, Teten Nurjamil, dirinya yakin bahwa PPPK akan segera dialihkan ke PNS.
BACA JUGA:Waspada! 922 Warga Lahat Terinfeksi Tuberkulosis, Kelurahan Ini Jadi Wilayah Paling Banyak Kasus
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 5,0 Pagi Ini Guncang Pulau Karatung Sulut, Tak Berpotensi Tsunami
Teten memberi contoh yang dialami dosen PPPK 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) yang akan diangkat menjadi PNS.
"Saya optimistis cita-cita PPPK menjadi PNS akan tercapai.
Kalau dosen bisa dialihkan ke PNS tanpa batasan usia, hal serupa bisa dirasakan para guru juga," kata Teten, Rabu 31 Desember 2025.
Dikatakannya, kebijakan pemerintah yang mengangkat dosen PPPK menjadi PNS bisa diterapkan pada profesi guru.
BACA JUGA:Pengurus PMI Kecamatan di OKI Dikukuhkan, Ini Tugas dan Tanggungjawab Ke Depannya
BACA JUGA:Inilah Syarat Dasar Pendaftaran CPNS 2026
Baginya, guru dan dosen merupakan jabatan profesi. Bahkan status mereka diatur dalam undang-undang yang sama.
Sebab itulah, jika hanya dosen yang dialihkan ke PNS, dikhawatirkan akan terjadi kecemburuan sosial dari guru PPPK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
