Banner Honda PCX

Terancam 9 Tahun Penjara! Ini Wajah 3 Begal Sadis Jalintim Palembang-Indralaya yang Berhasil Diringkus

Terancam 9 Tahun Penjara! Ini Wajah 3 Begal Sadis Jalintim Palembang-Indralaya yang Berhasil Diringkus

Terancam 9 Tahun Penjara! Ini Wajah 3 Begal Sadis Jalintim Palembang-Indralaya yang Berhasil Diringkus-kolase-

OGAN ILIR, PALPRES.COM - 3 Begal sadis Jalintim Palembang-Indralaya berhasil diringkus, ini wajahnya.

Kepolisian Resor atau Polres Ogan Ilir melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal di wilayah hukumnya.

Tempat Kejadian Perkaranya atau TKP terjadi di Jalan Lintas Timur atau Jalintim Palembang-Indralaya.

Tepatanya di Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Mencekam! Detik-detik Pengendara Tol Prabumulih Kejar Pelaku Lempar Batu di Semak Belukar

BACA JUGA:Pertambangan Emas Tanpa Izin Terbongkar, 3 Pelaku Resmi Jadi Tersangka

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, S.H., M.H., didampingi Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, S.E., bersama Tim Resmob Unit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, peristiwa begal tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 1 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.

"Tepatnya pergantian malam tahu baru, di saat para korban yang masih berstatus pelajar melintas di Jalintim Palembang-Indralaya KM 10 Desa Ibul Besar III," paparnya, Ahad, 04 Januari 2025.

"Dimana para korban ini usai merayakan pergantian tahun baru di Kota Palembang," sambung Kasar Reskrim Polres Ogan Ilir.

BACA JUGA:Pelaku Restorative Justice di Pagar Alam Kini Wajib Jalani Kerja Sosial

BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI Q3-2025: Ekspansi Berlanjut, Optimisme Pelaku Usaha Semakin Meningkat

Dikatakan Mukhlis, para pelaku menghadang korban dan melakukan ancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit.

"Para pelaku ini kemudian merampas sepeda motor serta sejumlah handphone milik korban," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: