Aksi Buang Kotak Rokok di Jalan Gagal Selamatkan Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau
Aksi Buang Kotak Rokok di Jalan Gagal Selamatkan Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau--
LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran barang haram. Kali ini, seorang pemuda nekat yang diduga sebagai pengedar ekstasi berhasil diringkus dalam operasi senyap di wilayah Lubuk Linggau Utara II, Minggu malam (4/1/2026).
Di bawah komando Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, tim Opsnal Satresnarkoba menangkap tersangka berinisial WIS (25), warga Jalan Bukit Kaba, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan belasan butir pil ekstasi siap edar dengan modus yang terbilang licik.
Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkoba di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Jogoboyo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP M. Romi memimpin langsung penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam.
BACA JUGA:BIKIN TAKJUB! Khasiat Mistis Batu Akik Lavender Ini Disebut Tak Masuk Akal, Apa Saja?
“Ketika hendak kami dekati, keduanya terlihat gelisah. Salah satu pelaku berhasil kabur, sementara WIS berhasil diamankan. Namun sebelum ditangkap, tersangka sempat membuang sebuah kotak rokok ke pinggir jalan dengan maksud mengelabui petugas,” jelas AKP M. Romi.
Tak terkecoh, petugas langsung menyisir lokasi dan menemukan kotak rokok yang dibuang tersangka. Saat dibuka di hadapan WIS, isi kotak tersebut mengungkap fakta mengejutkan: 2 bungkus plastik klip bening berisi 15 butir pil ekstasi.
Rinciannya 13 pil berbentuk Minion berwarna biru dan 2 pil berbentuk Apel berwarna biru Total berat brutto mencapai 5,34 gram.
Barang bukti tersebut diduga kuat merupakan Narkotika Golongan I jenis ekstasi. Di hadapan petugas, WIS akhirnya mengakui bahwa pil-pil tersebut adalah miliknya dan sengaja dibuang untuk menghindari pemeriksaan.
BACA JUGA:Liburan Usai, Inilah 3 Stasiun Teramai di Sumatera Selatan Selama Periode Angkutan Nataru 2026
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus, termasuk memburu satu pelaku lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), tersangka WIS beserta barang bukti dan sepeda motor langsung digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 610 ayat (1) huruf (a) subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
AKP M. Romi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bumi Sebiduk Semare. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Informasi dari warga sangat membantu kami dalam menjaga Lubuk Linggau tetap aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
