Banner Honda PCX

PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu! Ini Ketentuan Gaji, Tunjangan dan Jam Kerja Tahun 2026

PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu! Ini Ketentuan Gaji, Tunjangan dan Jam Kerja Tahun 2026

Ilustrasi ketentuan gaji, tunjangan dan jam kerja PPPK paruh waktu tahun 2026-pixabay-

PALPRES.COM - Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi ditetapkan sebagai solusi dalam penataan tenaga honorer.

Bahkan, melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pengangkatan PPPK Paruh Waktu digencarkan hingga akhir 2025.

Ya, kebijakan ini dirancang sebagai jalan tengah mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Sebab, banyak tenaga honorer yang selama ini bekerja dan menggantunhkan hidupna di sektor pelayanan publik.

BACA JUGA:Puskesmas Rasa Resort! Inovasi PKM Perangai Lahat Manjakan Mata Pasien Lewat Pelayanan Prima

BACA JUGA:BONGKAR RAHASIA GIOK CINA! 9 Mustika Kaisar yang Konon Simpanan Kekuatan Gaib Langka

Namun demikian, tak sedikit masyarakat yang masih bertanya-tanya terkait kejelasan nasib honorer setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pertanyaan yang sering muncul berkaitan dengan gaji dan berbagi tunjangan yang akan diterima sebagaimana aturan yang ditetapkan.

Berikut akan diulas secara lengkap mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu, termasuk skema jam kerja, dan tunjangannya.

Tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan NIP dan status ASN, namun dengan jam kerja dan penghasilan yang disesuaikan.

BACA JUGA:Muba Go International: 7 Putra Daerah Berangkat Magang ke Jepang

BACA JUGA:Resmi Dihapus! Daftar 7 Bansos yang Tidak Lagi Cair Mulai 2026, Cek Nama Anda Sekarang

Skema dan Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu

Tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan NIP dan status ASN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: