Usai Rapat Paripurna, Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Oknum Anggota Dewan OI saat digiring jaksa Kejari Ogan Ilir untuk ditahan di Rutan Pakjo Palembang-Wijdan-
OGAN ILIR, PALPRES.COM – Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir berinsial Y, diamankan tim Kejari usai Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka HUT ke 22 Kabupaten Ogan, Rabu 7 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Y diamankan Tim Kejaksaan Negeri Ogan Ilir diduga terkait kasus dugaan penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Oleh beberapa Jaksa berpakaian preman, Y langsung dibawa ke kantor Kejari Ogan Ilir untuk menjalankan pemeriksaan.
Usai dilakukan pemeriksaan lebih kurang lima jam, Y langsung ditetapkan tersangka terkait kasus mafia tanah.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Gegara Utang Sabu Mulai Disidang di PN Palembang, Ini Dakwaan Jaksa
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi: Kejati Terima Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara, Segini Jumlahnya
Kajari Ogan Ilir, H M Musa dalam pers rilisnya menyampaikan, bahwa YS ditetapkan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan Tanah Negara di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
"Rabu, 7 Januari 2026, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan satu orang tersangka lagi," ungkapnya.

Kajari Ogan Ilir, H M Musa saat press release penetapan Y sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan Tanah Negara di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.-Wijdan-
Ini terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan Tanah Negara di Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir Sumatera Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dan telah menetapkan Tersangka YS selaku Kepala Desa Pulau Kabal," katanya.
BACA JUGA:Santri Ponpes di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan Brutal, Dilaporkan ke Polda Sumsel
BACA JUGA:Kondisi Terkini Korban Saling Serang PS Mall Palembang, Jari Putus dan Luka Serius, Ini Sosoknya
Menurut Kajari, perisiwa itu diduga terjadi pada 2008 hingga 2022, saat Y menjadi anggota DPRD aktif, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No 01/L.6.24/Fd.1/01/2026 tanggal 07 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir..
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
