Diduga Terbitkan SPH Palsu, Mantan Kades Kayu Ara Batu Disidang
Lantaran diduga menjual lahan hutan negara atau hutan lindung dengan menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) diduga palsu, Lukman, mantan Kepala Desa Kayu Ara Batu, Kecamatan Muara Belida, Ogan Ilir menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A khusus -Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Lantaran diduga menjual lahan hutan negara atau hutan lindung dengan menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) diduga palsu, Lukman, mantan Kepala Desa Kayu Ara Batu, Kecamatan Muara Belida, Ogan Ilir menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A khusus Palembang, Rabu 10 Desember 2025.
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan di PN Palembang, terdakwa Lukman didakwa atas penerbitan dan penggunaan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu untuk mengklaim dan menjual lahan hutan negara seluas 1.541 hektar secara ilegal.
Lahan-lahan ilegal tersebut kemudian dijual kepada pihak perorangan, dan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Dijerat UU Tipikor
BACA JUGA:PH Mantan Kadis PUPR OKU Hormati Vonis Hakim, Kritisi Pencabutan Status JC
BACA JUGA:Korupsi Proyek Pokir, Mantan Kadis PUPR OKU Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir mendakwa Lukman dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, serta subsider pasal 3 Jo 18 UU tipikor.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 10,5 Miliar," ujar JPU Kejari Ogan Ilir saat membacakan dakwaan.
Dikatakan JPU, dari hasil perbuatannya terdakwa juga telah memperkaya diri sendiri dengan membeli sejumlah bidang tanah di Gelumbang, Desa Putak, dan Silaberanti.
Selain itu terdakwa juga membeli sebuah mobil Honda Civic dari hasil perbuatannya.
BACA JUGA:Ini Capaian Kinerja Pidsus Kejati Se Sumsel 2025 di Momentum Hakordia
BACA JUGA:Pertambangan Emas Tanpa Izin Terbongkar, 3 Pelaku Resmi Jadi Tersangka
Jaksa akan Hadirkan 25 Saksi
Setelah pembacaan dakwaan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
JPU Kejari Ogan Ilir menyebutkan akan menghadirkan 25 orang saksi, yang akan memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
"Izin yang mulia sebenarnya ada 90 saksi dalam perkara ini yang kami periksa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
