Ini 7 Daerah yang Pecat Honorer Mulai Januari 2026
Ilustrasi daftar daerah yang pecat honorer mulai Januari 2026-pixabay-
PALPRES.COM - Awal tahun 2026 menjadi masa yang berat bagi ribuan honorer di berbagai daerah.
Ya, terhitung 1 Januari 2026 status tenaga honorer atau non ASN resmi dihapuskan.
Hal ini imbas dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah tidak lagi diperbolehkan mempekerjakan tenaga honorer di luar skema ASN.
BACA JUGA:Penggelapan Sertifikat Tanah di Palembang, Terdakwa Diganjar 1,5 Tahun Penjara
BACA JUGA:THR PNS 2026 Cair Lebih Awal, Cek Rekening di Tanggal Ini
Penataan Non-ASN sebenarnya telah diwajibkan rampung paling lambat Desember 2024.
Sehingga sejak 2025 tidak ada lagi pengangkatan honorer baru.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ribuan honorer yang telah lama mengabdi justru harus kehilangan pekerjaan karena tidak memenuhi ketentuan administrasi yang ditetapkan.
Honorer Non-Database Jadi yang Paling Terdampak
BACA JUGA:BPBD OKU Timur Terjunkan Tim TRC ke Belitang III, Warga Diminta Segera Evakuasi
BACA JUGA:Aktivitas Lumpuh Total! Begini Kondisi Terkini 7 Desa di OKU Timur yang Terendam Banjir
Kelompok honorer yang paling terdampak adalah mereka yang tidak tercatat dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mereka tidak dapat diangkat menjadi PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
