Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Sidang Dugaan Korupsi APAR Empat Lawang, Saksi Ungkap Proyek Titipan dan Tekanan ke Desa

Sidang Dugaan Korupsi APAR Empat Lawang, Saksi Ungkap Proyek Titipan dan Tekanan ke Desa

JPU menghadirkan enam pendamping desa dan lima kepala desa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Empat Lawang yang dipimpin Majelis Hakim dengan ketua Pitriadi, SH, MH.-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2022–2023 yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 8 Januari 2026.

Persidangan mengungkap, bahwa pengadaan APAR sarat tekanan dan tidak melalui prosedur desa sebagaimana mestinya.

Perkara dengan terdakwa Bembi Adisaputra ini, menyeret proyek bernilai miliaran rupiah yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp2 Miliar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam pendamping desa dan lima kepala desa sebagai saksi, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim dengan ketua Pitriadi, SH, MH.

BACA JUGA:Penggelapan Sertifikat Tanah di Palembang, Terdakwa Diganjar 1,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Tak Bisa Mengelak! Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Tertangkap Basah Saat Simpan Barang Haram Ini

Dari keterangan para saksi terungkap bahwa pengadaan APAR tidak berangkat dari kebutuhan riil desa dan tidak dibahas melalui musyawarah desa.

Para kepala desa mengaku hanya mengikuti arahan berjenjang, mulai dari pihak kecamatan hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Sejumlah saksi menyebut mereka diundang menghadiri asistensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di kantor kecamatan. 

Dalam kegiatan tersebut, operator desa langsung menginput anggaran ke dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), sementara kepala desa hanya diminta menandatangani dokumen.

BACA JUGA:Ini Modus Operandi Oknum Anggota DPRD OI yang Tersandung Dugaan Penyerobotan Tanah Negara

BACA JUGA:Leni Marlina Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Narkotika di Palembang

“Setelah asistensi, APBDes diinput operator dan dikirim ke Siskeudes. Kami hanya mengikuti,” ujar salah satu kepala desa di hadapan majelis hakim.

Pengakuan yang menyita perhatian datang dari Kepala Desa Herlina, yang diketahui merupakan istri Wakil Bupati Empat Lawang, Arifai. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: