Banner Honda PCX

2.785 PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK, 12 Orang Dinyatakan Mengundurkan Diri

2.785 PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK, 12 Orang Dinyatakan Mengundurkan Diri

Bupati Lahat, H Bursah Zarnubi SE didampingi Wabup, Widia Ningsih SH MH dan Forkopimda saat serahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu.-Bernat -palpres.com

LAHAT, PALPRES.COM - Permintaan para PPPK Paruh Waktu untuk diadakannya penyerahan SK secara terbuka dan langsung oleh Bupati Lahat, Bursah Zarnubi seperti PPPK lainnya, akhirnya terwujud.

Sebanyak 2.785 honorer di Kabupaten Lahat yang dinyatakan lulus PPPK Paruh Waktu formasi tahun 2024, keputusan pengangkatannya akhirnya diserahkan secara resmi oleh Bupati Lahat, Bursah Zarnubi.

Penyerahan surat keputusan pengangkatan itu, dilakukan di GOR Bukit Tunjuk Lahat.

Bupati Lahat mengatakan, sejak diterimanya SK Pengangkatan, PPPK Paruh Waktu sudah terikat dengan seluruh peraturan dan perundangan-undangan, yang jadi pedoman dalam bertindak dan berperilaku sebagai Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:Daftar PPPK KemenHAM 2026! Gaji Tertinggi Tembus Rp7 Jutaan

BACA JUGA:Hak Cuti Tahunan PPPK, Ini Prosedur Resmi Pengajuannya

"Masa perjanjian kerja, satu tahun. Artinya akan ada evaluasi kinerja dan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban perjanjian kerja. Jika dinilai bagus, akan diperpanjang lagi," kata Bupati Lahat, Senin, 12 Januari 2026.

Dia menambahkan, formasi penempatan yang ditempati saat ini, memang untuk mengisi jabatan yang kosong, sehingga PPPK Paruh Waktu tidak bisa mengajukan pindah tugas.

Selain itu, juga bisa diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri. Jika terbukti lakukan pelanggaran disiplin.

"Bisa diberhentikan jika melanggar disiplin dan tidak memenuhi target kerja. Begitu juga yang ingin usul pindah, itu akan dianggap mengundurkan diri dari PPPK Paruh Waktu," terangnya.

BACA JUGA:Tidak Otomatis Diperpanjang, PPPK Paruh Waktu Dapat Diberhentikan dengan Alasan Ini

BACA JUGA:7 Alasan DPR Tolak Skema Guru PPPK Paruh Waktu

Bupati Lahat berpesan, kepada PPPK Paruh Waktu tenaga guru, laksanakan tugas mengajar sesuai pembagian jam.

Jangan sampai ada keluhan karena ketidakhadiran yang sebabkan siswa tidak dapati materi pembelajaran. Sedangkan untuk tenaga teknis, bekerjalah dengan ikhlas dan penuh semangat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: