Pemilik Salon Diduga Pasang Behel Gigi Ilegal, Sidang Bergulir di Palembang
Perkara dugaan praktik kesehatan ilegal, salah satunya memasang behel gigi dengan terdakwa LU kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 12 Januari 2026.-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Perkara dugaan praktik ilegal memasang behel gigi dengan terdakwa LU kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 12 Januari 2026.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tri Handayani, SH, MH tersebut, dihadiri oleh tim penasihat hukum terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan Dwi Indayati, SH.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan dua orang saksi dari pihak kepolisian Polda Sumatera Selatan.
Terdakwa Ditangkap Dalam Operasi Penindakan
BACA JUGA:Babak Baru Kasus yang Jerat Oknum Anggota DPRD OI, Potensi Tersangka Bertambah
BACA JUGA:Nekat Panjat Lantai 2, Buruh di Prabumulih Gasak Celengan Hingga Perhiasan: Begini Nasibnya!
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan aparat kepolisian.
“Terdakwa diketahui merupakan pemilik IS Salon yang beralamat di Kelurahan Bukit Baru, Palembang,” ujar saksi.
Praktik Pasang Behel Gigi Tanpa Izin
Saksi menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, terdakwa terbukti menjalankan praktik pemasangan behel gigi tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun izin resmi sebagai tenaga kesehatan.
BACA JUGA:3 Ekor Sapi Senilai Rp25 Juta Raib, Polsek Kota Agung Lahat Berhasil Ciduk 2 Pelakunya
Terdakwa juga tidak mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP), sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, terdakwa tetap memberikan layanan yang menyerupai tindakan kedokteran gigi, dengan menggunakan sejumlah alat kesehatan.
Di antaranya laser gigi, bracket, kawat Ni-Ti, serta bahan kimia yang lazim digunakan dalam praktik kedokteran gigi.
Lebih lanjut, saksi menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini bermula dari operasi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan pada 16 September 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
