Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Solusi Jadi ASN Hanya Melalui Jalur Ini
Ilustrasi pemerintah resmi hapus status tenaga honorer per 1 Januari 2026-BKN-
PALPRES.COM - Pemerintah resmi menetapkan penghapusan status tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer per 1 Januari 2026.
Ya, penghapusan ini menandai berakhirnya penataan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah pada 31 Desember 2025.
Artinya, hanya ada dua status kepegawaian resmi yang diakui negara, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pengangkatan honorer sudah tidak dibolehkan lagi, yang dibolehkan Pengangkatan ASN.
BACA JUGA:Dakwaan Disebut Kabur dan Cacat Hukum, JPU Minta Eksepsi H Halim Ditolak
BACA JUGA:Gempa 4,9 Magnitudo Baru Saja Guncang Melonguane Sulut, Tak Berpotensi Tsunami
Jadi ASN itu ada dua PNS dan PPPK, jadi mengangkat PPPK boleh," kata Kepala BKN Zudan pada Kamis 8 Januari 2026.
Penghapusan Honorer di Instansi Pemerintah
Di awal tahun ini, beberapa honorer mulai dirumahkan sebagai konsekuensi dari penerapan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah bergerak melakukan penonaktifan atau penghapusan tenaga honorer di wilayahnya.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 13 Januari 2026, Sumsel Didominasi Hujan Ringan, OKI dan Banyuasin Berawan
BACA JUGA:Aksi Nyata Bea Cukai Langsa, Ringankan Beban Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang
Penghapusan tenaga honorer ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-undang tersebut mengatur penataan ASN secara menyeluruh, termasuk penghapusan status kepegawaian di luar PNS dan PPPK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
