Banner Honda PCX

Tipikor Polres Lahat Usut Dugaan Korupsi Dana Desa 2021, Kerugian Negara Capai Segini

Tipikor Polres Lahat Usut Dugaan Korupsi Dana Desa 2021, Kerugian Negara Capai Segini

Satreskrim melalui Unit Tipikor Polres Lahat akan menyerahkan berkas tindakan korupsi dana desa kepada Kejari Lahat-HUMAS POLRES LAHAT FOR PALPRES-

LAHAT, PALPRES.COM - Jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Lahat berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Lahat AKBP Novi Ediyanto SIK MIK melalui Kasi Humas, Aiptu Lispono SH,  erdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 25 Oktober 2024. 

Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Desember 2021, saat Dana Desa Tanjung Dalam yang bersumber dari APBDes Perubahan 2021 sebesar Rp 685.067.000, dialokasikan untuk enam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

"Namun, dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. 

BACA JUGA:Publik Menanti, Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU Ditunda

BACA JUGA:Waspada Modus 'Revenge Porn'! Pemuda di Prabumulih Ringkus Polisi Usai Paksa Korban Pakai Video

Salah satu kegiatan, yakni pembangunan Polindes, tidak diselesaikan," imbau dia, Selasa, 13 Januari 2026.

Sementara kegiatan lain direalisasikan, diduga tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. 

Penyimpangan ini diduga dilakukan oleh tersangka berinisial S, yang saat itu menjabat sebagai oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Dalam.

Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Auditor Inspektorat Kabupaten Lahat, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 362.918.000.

BACA JUGA:Terekam CCTV Jelas! Pencuri Rumah di Indralaya Mulia Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi

BACA JUGA:Akhir Pelarian 7 Tahun! DPO Predator Anak Ogan Ilir Akhirnya Diringkus Polisi

Dalam pemeriksaan, tersangka S mengakui Dana Desa itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Antara lain untuk biaya pencalonan kembali sebagai kepala desa, serta untuk membuka usaha sebagai pengepul karet.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait