Terlibat Peredaran 5 Kg Sabu, Wahyu Ramadan Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Sidang kasus peredaran 5 Kg Sabu yang Kembali digelar di PN Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Wahyu Ramadan bin Usman Gunadi.
Pria tersebut diduga terlibat dalam upaya peredaran narkotika jenis Sabu-Sabu dalam jumlah besar, akni mencapai 5 Kg.
Tuntutan JPU tersebut, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 15 Januari 2026.
Dalam tuntutan yang diajukan kepada hadapan majelis hakim diketuai Afrizal Hady, SH MH, JPU menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat peredaran narkotika Golongan I jenis sabu dengan barang bukti sangat besar mencapai 4.931 gram.
BACA JUGA:Kejari Lahat Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2023, Siapa Saja?
BACA JUGA:Tipikor Polres Lahat Usut Dugaan Korupsi Dana Desa 2021, Kerugian Negara Capai Segini
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Wahyu melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menuntut hukuman penjara seumur hidup.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wahyu Ramadan bin Usman Gunadi dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar JPU di persidangan.
JPU mengungkapkan, hal-hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Selain itu, perbuatan terdakwa berpotensi merusak generasi bangsa, serta terdakwa diketahui pernah menjalani hukuman.
BACA JUGA:Publik Menanti, Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU Ditunda
BACA JUGA:Waspada Modus 'Revenge Porn'! Pemuda di Prabumulih Ringkus Polisi Usai Paksa Korban Pakai Video
Sementara itu, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Pakjo Palembang langsung menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
