Wakil Ketua DPRD PALI Dukung Pendirian Pengadilan Negeri di Kabupaten PALI
Wakil Ketua DPRD PALI Dukung Pendirian Pengadilan Negeri di Kabupaten PALI--
PALPRES.COM- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Firdaus Hasbullah, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pendirian Pengadilan Negeri (PN) PALI.
Menurutnya, keberadaan PN di PALI sangat penting untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Firdaus Hasbullah mengatakan, selama ini masyarakat PALI yang berurusan dengan hukum harus menempuh perjalanan jauh ke kabupaten lain.
Hal tersebut tidak hanya memakan waktu, tetapi juga biaya yang cukup besar. Dengan berdirinya Pengadilan Negeri di PALI, akses keadilan bagi masyarakat akan semakin mudah, cepat, dan efisien.
BACA JUGA:Pisah Sambut Kajari OKI, Ini Pesan Bupati Muchendi
“PALI sebagai daerah otonomi baru sudah selayaknya memiliki Pengadilan Negeri sendiri. Ini demi mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat serta mendukung penegakan hukum yang lebih maksimal,” ujar Firdaus yang juga Ketua PGK Sumsel kepada wartawan, Jumat (16/1/26)
Ia menambahkan, DPRD PALI siap mendukung langkah pemerintah daerah dalam menyiapkan segala kebutuhan administratif maupun lahan yang diperlukan untuk pendirian PN tersebut.
Sinergi antara eksekutif, legislatif, dan lembaga terkait dinilai sangat penting agar rencana ini dapat segera terealisasi.
Selain mempermudah akses hukum, Firdaus menilai keberadaan PN PALI juga akan berdampak positif terhadap stabilitas daerah, investasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Dengan pelayanan yang lebih dekat, masyarakat diharapkan tidak lagi merasa kesulitan saat mencari keadilan.
“Kami berharap pemerintah pusat melalui Mahkamah Agung dapat merespons usulan ini dengan baik, karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat PALI,” tambahnya.
Ke depan, DPRD PALI akan terus mendorong dan mengawal proses pengajuan pendirian Pengadilan Negeri PALI agar segera terealisasi demi terwujudnya pelayanan hukum yang adil dan merata di Kabupaten PALI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
