Banner Honda PCX

2 Terdakwa Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI Dijatuhi Vonis Berbeda

2 Terdakwa Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI Dijatuhi Vonis Berbeda

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI akhirnya dijatuhi vonis berbeda oleh Majelis Hakim.-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI akhirnya dijatuhi vonis berbeda oleh Majelis Hakim.

Kedua terdakwa divonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis 11 Desember 2025.

Kedua Terdakwa Terbukti Korupsi

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Pitriadi SH MH menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

BACA JUGA:Belum Terima Salinan Berkas Perkara, Pembacaan Eksepsi H Halim Ditunda

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi LRT Sumsel Ditunda, Terdakwa Mantan Dirjen Kemenhub Sakit

Terdakwa Brisvo Diansyah, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag PALI, divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar. 

Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan.

Sementara terdakwa Mustahzi Basyir, pihak ketiga sekaligus Direktur CV Restu Bumi, dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:Diduga Terbitkan SPH Palsu, Mantan Kades Kayu Ara Batu Disidang

BACA JUGA:PH Mantan Kadis PUPR OKU Hormati Vonis Hakim, Kritisi Pencabutan Status JC

Satu Terdakwa Terima Vonis 

Usai putusan dibacakan, Brisvo Diansyah menyatakan pikir-pikir, sedangkan Mustahzi Basyir langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI menuntut Brisvo dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

JPU juga menuntut Brisvo membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar lebih, dikurangi titipan Rp200 juta. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: