Banner Honda PCX

DePA-RI Angkat Suara Soal Perlindungan Profesi Advokat di KUHAP Baru

DePA-RI Angkat Suara Soal Perlindungan Profesi Advokat di KUHAP Baru

Foto bersama usai acara pengangkatan Advokat DePA-RI di Semarang, Sabtu 17 Januari 2026 -Dok. DPP DePA-RI-SMSI

SEMARANG, PALPRES.COMDePA-RI angkat auara soal Perlindungan Profesi Advokat di KUHAP Baru.

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M menyatakan, organisasi yang dipimpinnya berkomitmen mengawal dan memastikan perlindungan profesi Advokat menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Siaran pers DePA-RI, Sabtu 17 Januari 2026 menyebutkan, pernyataan itu dikemukakan Luthfi Yazid pada acara Pengangkatan Advokat DePA-RI yang dirangkaikan dengan Forum Diskusi “Advokat dalam transisi hukum nasional: Kesiapan Advokat DePA-RI menghadapi Pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025” di Semarang pada 17 Januari 2026.

Turut hadir pada acara tersebut Wakil Ketua Umum DePA-RI Dr. Yusuf Istanto, S.H., M.H dan  Dr. Azis Zein, S.H., MH; Sekretaris Jenderal DePA-RI Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.M., M.H., dan Dewan Kehormatan Theo Wahyu Winarto, SH., MH., CIL.

BACA JUGA:DePA-RI Dorong Kesetaraan Hak Hakim Ad Hoc, Ada Tujuan Penting di Baliknya

BACA JUGA:Desak Hentikan Teror terhadap Hakim, Ketum DePA-RI Sampaikan Pernyataan Tegas

Disebutkan, selama ini profesi Advokat kerap dipandang sebelah mata, bahkan tidak jarang mengalami kriminalisasi dalam menjalankan tugasnya. 

Perlakuan tersebut tidak hanya datang dari pihak-pihak tertentu, tetapi juga seringkali melibatkan aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, jaksa, hingga hakim.

Padahal, pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas menyatakan, Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan. 

Namun dalam praktik, ketentuan tersebut seolah-olah diabaikan dan tidak memiliki daya lindung yang efektif.

BACA JUGA:DePA-RI Ungkap Alasan Dukung Prabowo Wujudkan Asta Cita Reformasi Hukum

BACA JUGA:Ambil Sumpah Advokat DePA-RI, Ketua PT Bandung Ingatkan Jaga Integritas

Menurut Ketua Umum DePA-RI, kondisi tersebut kini mengalami perubahan mendasar dengan lahirnya KUHAP baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang merupakan lex specialis procedural di bidang hukum acara.

KUHAP baru tersebut, khususnya Pasal 149 ayat (1) dan ayat (2) menegaskan posisi Advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang sah dan setara, sehingga pelaksanaan tugas pembelaan terhadap kepentingan klien tidak dapat lagi dipersepsikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: