Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Pemkab Muba Pacu Legalitas Lahan Warga Lewat Pelepasan HPK Nonproduktif

Pemkab Muba Pacu Legalitas Lahan Warga Lewat Pelepasan HPK Nonproduktif

Pemkab Muba menggelar rapat tim koordinasi percepatan pelepasan hutan produksi yang dapat Dikonversi (HPK) Nonproduktif sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),-Foto Dinkominfo Muba-

SEKAYU, PALPRES.COM- Pemkab Muba menggelar rapat tim koordinasi percepatan pelepasan hutan produksi yang dapat Dikonversi (HPK) Nonproduktif sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Rabu 21 Januari 2016.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Rumah Dinas Wakil Bupati Muba dan dipimpin langsung Wakil Bupati Muba Kyai Abdur Rohman Husen.

Rapat tersebut diikuti Staf Ahli Bupati Muba Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Dr Drs Iskandar Syahrianto, Kepala Dinas Perkebunan Muba Drs Bustanul Arifin, serta perwakilan Bappeda Muba dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba.

Staf Ahli Bupati Muba Iskandar Syahrianto memaparkan dua agenda utama, yakni penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) serta percepatan redistribusi tanah objek reforma agraria yang berasal dari pelepasan kawasan hutan tidak produktif.

BACA JUGA:Pemkab Muba Komitmen Kawal Penyelesaian Jalan Tol Trans Sumatera Betung-Tempino-Jambi

BACA JUGA:Pemkab Muba Bahas Langkah Pengendalian Inflasi Jelang Puasa dan Lebaran

Ia menjelaskan, sumber TORA berasal dari kawasan hutan maupun dari luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL). 

Program ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan masyarakat.

Sekaligus menjamin perlindungan hak hidup masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan dan keadilan.

“Hamparan lahan dalam kawasan hutan yang dilepaskan akan diberikan kepada masyarakat agar penguasaan tanah memiliki legalitas yang jelas,” kata Iskandar.

BACA JUGA:Pemkab Muba Kawal Bantuan untuk Aceh Tamiang Bersama LTKL

BACA JUGA:Pemkab Muba Pastikan Tahun 2026 Tidak Ada Lagi Honorer, Ini Solusi yang Bakal Dilakukan?

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Nomor 6132 Tahun 2024 tentang Peta Indikatif PPTPKH Revisi III, Kabupaten Muba memiliki sejumlah lokus indikatif. 

Lokasi tersebut tersebar di beberapa kecamatan, antara lain Babat Supat dengan luasan 2.538 hektare di sembilan desa, Batang Hari Leko seluas 2.476 hektare di sembilan desa, Bayung Lencir 15.100 hektare di 14 desa, Keluang 15.100 hektare di 14 desa, Jirak Jaya seluas 250,45 hektare di tiga desa, Lalan 303 hektare di satu desa, Sanga Desa 56,81 hektare di dua desa, Sekayu 55,87 hektare di satu desa, Sungai Lilin 722,14 hektare di lima desa, serta Tungkal Jaya 250,45 hektare di tiga desa. Data tersebut diperbarui per 20 Januari 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait