Dugaan Korupsi Dana Sawit Rakyat, 2 Tersangka Resmi Ditetapkan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soemarlin Halomoan Ritonga, SH.MH saat resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2023.-Ist-
PADANG LAWAS, PALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soemarlin Halomoan Ritonga, SH.MH., resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2023 pada Koperasi PPJM
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu 21 Januari 2026 di Kantor Kejari Padang Lawas, setelah tim penyidik tindak pidana khusus menggelar ekspose perkara dan menemukan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Ekspose tertanggal 21 Januari 2026.
Dua tersangka tersebut yakni M.H, selaku pendiri sekaligus Ketua Koperasi PPJM, serta F.A, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka M.H didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-567/L.2.36/Fd.1/07/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2.36/Fd.1/01/2026.
BACA JUGA:Sidang Makin Panas! Saksi Kunci Ungkap Dana Pokir DPRD OKU Rp45 Miliar Dibahas 'Gelondongan'
BACA JUGA:Video Syur Diduga Oknum Sekdes di Ogan Ilir Viral, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan!
Sementara tersangka F.A ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.2.36/Fd.1/01/2026.

Press conference penetapan dua orang tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2023, oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soemarlin Halomoan Ritonga, SH.MH-Ist-
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perkara ini, anggaran Program PSR Tahun 2023 di Kabupaten Padang Lawas tercatat mencapai Rp3.342.150.000.
Dana tersebut disimpan dalam rekening BRI Escrow Nomor 032901005907306 atas nama Koperasi PPJM, sebagaimana tercantum dalam kwitansi pembayaran Nomor K-265/DIT.3/DPKS/2023 tertanggal 21 November 2023.
BACA JUGA:Sembunyikan Timbangan di Pohon Pisang, Bandar Narkoba Prabumulih Tak Berkutik Diringkus Polisi
BACA JUGA:Dugaan Korupsi di PMI, Eks Wawako Palembang Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Namun, berdasarkan hasil perhitungan ahli keuangan independen, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1.275.280.203.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
