Vonis Lebih Ringan, Eks Plt Kadis PMD Sumsel Dihukum 1 Tahun Penjara di Kasus Batik Desa
Saat terdakwa Wilson dihadirkan disidang PN Tipikor Palembang, Selasa 31 Maret 2026. -romli juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Wilson SOS MN B.A. Kursis, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumatera Selatan.
Terdakwa tersandung perkara dugaan korupsi pengadaan batik perangkat desa tahun anggaran 2021.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 1 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Terjerat Kasus Proyek APAR di Empat Lawang, Terdakwa Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
BACA JUGA:Kasus Proyek Fiktif, Oknum ASN Palembang Dituntut 2,5 Tahun Penjara
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa 31 Maret 2026.
Hakim juga menegaskan bahwa pidana yang dijatuhkan telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tegas majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan negara.
BACA JUGA:Samarkan Sabu dalam Dompet Motif Anime, Dua Buruh di Ibul Besar II Tak Berkutik Digerebek Polisi
BACA JUGA:Dua Bandar Besar Diburu! Satresnarkoba Polres Prabumulih Bongkar Jaringan Narkoba Multi-Komoditas
Namun di sisi lain, hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara,” ungkap hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

