Banner Honda PCX

2 Oknum Pejabat Dinas Perkimtan Palembang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,68 Miliar

2 Oknum Pejabat Dinas Perkimtan Palembang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,68 Miliar

Dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkimtan Kota Palembang (rompi pink) yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, saat digiring penyidik Kejari Palembang untuk dilakukan penahanan.-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COMKejari Palembang resmi menetapkan dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat 23 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, setelah penyidik menemukan fakta bahwa 99 dari total 131 kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim di dinas tersebut dilaporkan dinyatakan fiktif atau tidak pernah dikerjakan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang, Anca Akbar, SH, MH, didampingi Kasubsi Intelijen Fachri Aditya, SH, menyampaikan baahwa berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menetapkan 2 orang PPK sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka kami lakukan pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, setelah ditemukan fakta bahwa 99 dari 131 kegiatan yang dilaporkan ternyata fiktif atau tidak pernah dikerjakan,” ujar Anca saat memberikan keterangan pers di Kejari Palembang, Jumat 23 Januari 2026.

BACA JUGA:Modusnya Bikin Ngeri! 2 Begal Pelajar di Prabumulih Ditangkap Saat Sembunyi di Palembang

BACA JUGA:Lempar Bom Molotov ke Pos Polisi, Warga Palembang Divonis 9 Bulan Penjara

Menurut Anca, penyidikan perkara tersebut dilakukan secara komprehensif dengan memeriksa 139 orang saksi dari berbagai unsur. 

Para saksi berasal dari Ketua RT, Lurah, pemilik toko bangunan, hingga pihak internal Dinas Perkimtan Kota Palembang.

“Selain saksi, penyidik juga melibatkan dua orang ahli, yakni Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, untuk memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi faktual di lapangan,” jelasnya.

Anca mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa CV MMB selaku penyedia tidak sepenuhnya menyediakan material bangunan sebagaimana tercantum dalam kontrak. 

BACA JUGA:Haji Halim Tutup Usia, Perkara Tipikor yang Menjeratnya Dipastikan Gugur

BACA JUGA:Haji Halim Meninggal, Kajati Sumsel Beri Penjelasan Soal Kasusnya


Kasi Pidsus Kejari Palembang, Anca Akbar, SH, MH, didampingi Kasubsi Intelijen Fachri Aditya, SH, saat memberikan keterangan pers terkait penerapan 2 tersangka dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Kota Palembang.-Romli Juniawan-

Pemeriksaan fisik di lapangan yang dilakukan bersama ahli konstruksi dan pihak Dinas Perkimtan, menemukan fakta mencolok.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait