Tersandung Kasus Korupsi, 2 Pejabat Dispora OKU Selatan Divonis 12 Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Khusus Palembang saat menjatuhkan hukum penjara satu tahun kepada dua oknum Dispora Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Selasa 27 Januari 2026. -Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Khusus Palembang menjatuhkan hukum 12 bulan penjara kepada dua oknum pejabat Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Selasa 27 Januari 2026.
Kedua terdakwa adalah Kepala Dispora OKU Selatan, Abdi Irawan, dan Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga, Deni Ahmad Rivai, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana kegiatan Dispora.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Isi Il Amin.
Hakim menegaskan, bahwa keduanya melakukan korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan negara.
BACA JUGA:Satu Hakim Dissenting Opinion, Sopir Truk Batubara Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Mereka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 11 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, masing-masing diwajibkan membayar denda Rp50 juta, yang jika tidak dibayarkan diganti pidana kurungan satu bulan.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah praktik korupsi yang sistematis dan merugikan negara.
Sedangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya
BACA JUGA:Tak Ada Ampun! 2 Pelaku Pelecehan Mahasiswi KKN di Ogan Ilir Resmi Pakai Baju Oranye
Selain itu juga bersikap sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, dan telah mengembalikan sebagian dana kerugian
Deni Ahmad Rivai telah mengembalikan Rp178 juta, sedangkan Abdi Irawan Rp597 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: dua pejabat dispora oku selatan divonis penjara 1 tahun
