Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Saksi Kasus Pasar Cinde, Ini Fakta yang Diungkapnya
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Eddy Hermanto saat menjad saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang t-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Eddy Hermanto menjadi saksi untuk dua terdakwa mantan Walikota Palembang Harnojoyo serta Rainmar Yosandi, Kepala Cabang PT Magna Beatum.
Kesaksian Alex dan Eddy itu dilakukan dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 15 Desember 2025.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, Alex Noerdin mengaku bahwa semua kebijakan pengadaan investor terkait Revitalisasi Pasar Cinde atas persetujuan DPRD Sumsel.
Alex Noerdin juga menjelaskan, sebelum penandatanganan kontrak tidak ada yang meributkan bahwa Pasar Cinde adalah cagar budaya.
BACA JUGA:Eksepsi Alex Noerdin Ditolak Hakim, Sidang Revitalisasi Pasar Cinde Masuk Pokok Perkara
BACA JUGA:Kasus Revitalisasi Pasar Cinde: Eks Wagub Sumsel Bongkar Fakta Penting di Persidangan
"Awalnya tidak ada ribut-ribut soal Cagar budaya, tetapi pada saat setelah penandatanganan kontrak itu, baru timbul sehingga muncul tagar save pasar cinde.
Karena ribut-ribut itu, maka Dirjen Kementerian Kebudayaan datang dan rapat di Griya Agung yang dihadiri DPRD, Walikota dan lainnya.
Belum Ada SK Cagar Budaya
Dirjen mengatakan bahwa, Pasar Cinde itu walaupun sudah ada register sebagai Cagar Budaya, tetapi belum di SK kan," ujar Alex dihadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Sidang Pembuktian Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Cinde, JPU Hadirkan Sekda Sumsel
BACA JUGA:Alex Noerdin Dirawat di RS, Tak Bisa Hadiri Sidang Eksepsi Kasus Pasar Cinde
Alex melanjutkan, lalu Dirjen meminta kepada Gubernur untuk mengkaji dan dibentuklah tim kajian pelestarian Cagar Budaya Pasar Cinde.
"Hasil dari tim kajian itu adalah bahwa Pasar Cinde memang layak untuk dijadikan Cagar Budaya tingkat Kota Palembang.
Oleh karena itu, saya selaku Gubernur Sumsel meminta kepada Walikota Palembang agar membuat SK Cagar Budaya untuk Pasar Cinde, kemudian Walikota membuat SK bahwa Pasar Cinde adalah Cagar Budaya tingkat Kota Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
