Banner Honda PCX

Tak Main-Main! Pemkab Muba Perketat Retribusi TKA, Perusahaan Diminta Patuh

Tak Main-Main! Pemkab Muba Perketat Retribusi TKA, Perusahaan Diminta Patuh

Bupati Musi Banyuasin HM.Toha Tohet (kiri) dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Herryandi Sinulingga, AP tengah berdiskusi soal aturan TKA-Disnakertrans Muba-

SEKAYU, PALPRES.COM – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Dibawah Komando Bupati HM.Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen terus gencar untuk meningkatkan PAD, sesuai Aturan dan ketentuan yang berlaku.

Hal itu dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), yang secara resmi mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pimpinan dan Direktur perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Instruksi ini berkaitan dengan tata tertib penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah ini diambil sebagai bentuk pembinaan, monitoring, dan evaluasi guna memastikan pengendalian penggunaan TKA serta pemberdayaan tenaga kerja lokal berjalan sesuai regulasi.

BACA JUGA:Perkuat Aset Negara, Pertamina EP Ramba Field Jalin Sinergi dengan Kejari Muba

BACA JUGA:Pemkab Muba Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2026

Penyetoran Retribusi: Hak Daerah untuk Rakyat Muba

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Herryandi Sinulingga, AP., menekankan bahwa perusahaan harus teliti dalam menyetorkan Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA) sesuai dengan domisili kerja tenaga asing tersebut.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Dibawah Komando Bupati HM.Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen terus gencar untuk meningkatkan PAD, sesuai Aturan dan ketentuan yang berlaku.-Disnakertrans Muba-

 "Selaku Kadisnakertrans, saya mengingatkan dengan tegas kepada seluruh pimpinan perusahaan.

Jika TKA dimaksud berdomisili dan bekerja di wilayah Musi Banyuasin, maka sesuai ketentuan aturan, retribusinya wajib disetorkan ke Kas Daerah Pemkab Muba, bukan ke PNBP Pusat," ujar Sinulingga.

BACA JUGA:Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama, Muba Konsisten Dukung Program Nasional Jaminan Kesehatan

BACA JUGA:Pemkab Muba Bentuk Tim Khusus Kebut Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino

Herryandi Sinulingga AP menjelaskan, bahwa kontribusi sebesar $100 (seratus dolar AS) per orang/jabatan per bulan tersebut sangat vital bagi daerah.

"Dana ini adalah instrumen untuk meningkatkan PAD kita, yang nantinya digunakan kembali oleh Pemerintah Daerah untuk mendanai upaya peningkatan kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja lokal Muba," tambahnya.

Poin Krusial bagi Pemberi Kerja TKA:

Berdasarkan surat nomor B-500.15/386/Nakertrans/2025, terdapat beberapa poin utama yang wajib dipatuhi:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait