PPPK Paruh Waktu Harus Paham! Ini Ketentuan Gaji, Tunjangan dan Sistem Pembayarannya
Ilustrasi ketentuan gaji, tunjangan dan jam kerja PPPK paruh waktu tahun 2026-pixabay-
PALPRES.COM - Di tahun 2026 ini, Pemerintah resmi menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari penataan tenaga non ASN.
Tujuan dari kebijakan ini untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi pegawai dengan jam kerja yang lebih fleksibel.
Walaupun bersifat paruh waktu, PPPK kategori ini tetap menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN) dan memiliki hak dasar yang diatur secara resmi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menjadi payung hukum utama bagi seluruh aparatur sipil negara, termasuk PPPK.
Aturan ini menegaskan, PPPK merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Ketentuan tersebut menjadi dasar pengakuan status PPPK paruh waktu dalam sistem kepegawaian negara.
Selain status yang pasti, PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan nominal gaji yang sudah diatur melalui regulasi yang telah ditetapkan.
Ketentuan mengenai pengupahan, tunjangan, dan sistem pembayarannya diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek KA, PPK dan Direktur Perusahaan di Palembang Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Gaji PPPK Paruh Waktu
Pemerintah menetapkan bahwa upah minimum PPPK Paruh Waktu mengacu pada penghasilan terakhir sebagai pegawai non-ASN atau honorer.
Selain itu, pengaturan soal gaji ini dapat mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun berjalan.
Oleh karena itu, nominal gaji PPPK paruh waktu 2026 tidak bersifat seragam di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
