Ketuk Palu! Tahun Ini Kontrak PPPK Diputus, Ternyata Alasannya
Ilustrasi kontrak kerja PPPK bisa diputus tahun ini-pixabay-
PALPRES.COM - Pemerintah menegaskan bahwa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa diputus tahun ini.
Ya, keputusan ini tidak ditetapkan secara sembarangan.
Melainkan memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Pemutusan kontrak PPPK dilakukan terhadap pegawai yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA:Gaji PPPK 2026 Lulusan S1 Tembus Rp5 Juta, Tapi Faktanya
BACA JUGA:Kasus Rokok Ilegal di Palembang, 3 Terdakwa Jaksa Dituntut 3 Tahun Penjara
Salah satu penyebab utamanya adalah pelanggaran terhadap kewajiban ASN yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pemerintah menegaskan bahwa ASN, termasuk PPPK, memiliki fungsi penting sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Dalam menjalankan tugasnya, ASN wajib memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bukan itu saja, ASN juga memiliki kewajiban yang harus dipatuhi.
BACA JUGA:Siap Digunakan Maret 2026, Tol Probowangi Paket 3 Bakal Jadi Primadona Jalur Mudik Baru
BACA JUGA:Pelarian Berakhir di Tulungagung! Polda Sumsel Tangkap Otak Pembunuhan Berencana Pensiunan Guru
Setiap PPPK wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga netralitas, serta melaksanakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
