Sindikat Pupuk Subsidi Lintas Provinsi Terbongkar: Polda Sumsel Sita 14 Ton Urea dan Phonska!
Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil gagalkan penyelundupan 14 ton pupuk subsidi, hal ini dijelaskan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel. -Humas Polda Sumsel-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil mengagalkan penyelundupan 14 ton pupuk subsidi jenis urea dan phonska.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, Kamis 29 Januari 2026.
Ia menjelaskan, bahwa pupuk ini direncanakan akan dikirim ke Provinsi Jambi tapi pihaknya mengagalkannya dengan mengamankan barang bukti Bersama 8 orang tersangka.
"Pengungkapan yang dilakukan ini berkat adanya 2 laporan polisi di lokasi yang berbeda," ujarnya.
BACA JUGA:Cek Daftarnya! 3 Pejabat Utama Polrestabes Palembang Dimutasi ke Polda Sumsel
BACA JUGA:Pelarian Berakhir di Tulungagung! Polda Sumsel Tangkap Otak Pembunuhan Berencana Pensiunan Guru
Lokasinya berada di Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
"Untuk lokasi pertama kita menyita 9 ton pupuk dan lokasi kedua menyita 5 ton pupuk dengan tersangka 8 orang yang diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan ini," katanya.
Sedangkan modus yang dilakukan para tersangka ini tidak lain memanipulasi jumlah pupuk subsidi milik kelompok tani.
Dimana tersangka Utama berinisial T berprofesi sebagai oknum kelompok tani dan Koperasi Unit Desa (KUD).
BACA JUGA:Propam Polda Sumsel 'Bersihkan' Internal, 9 Personel Satker Disanksi dan Jalani Pembinaan Khusus
BACA JUGA:Mutasi Besar Polri Januari 2026: 85 Pati dan Pamen Bergeser, 3 Kapolda Baru Resmi Berganti!
Sedangkan kronologi praktik ilegal ini sendiri, tersangka membeli pupuk dari kelompok tani yang kekurangan modal dengan harga Rp90.000 per karungnya.
Kemudian dilakukan jual Kembali kepada pengepul seharga Rp110.000 per karung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

