Catat Tanggalnya! Jangan Sampai Kena Tilang, Ini Jadwal Operasi Keselamatan di Prabumulih
Catat Tanggalnya! Jangan Sampai Kena Tilang, Ini Jadwal Operasi Keselamatan di Prabumulih.-ChatGPT AI-
PRABUMULIH, PALPRES.COM - Operasi Keselamatan Tahun 2026 akan digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Prabumulih sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Operasi ini dilaksanakan selama dua pekan, terhitung mulai 02 Februari hingga 15 Februari 2026, dan melibatkan personel gabungan dari Polres Prabumulih serta instansi terkait.
Pelaksanaan Operasi Keselamatan 2026 ini bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, khususnya menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat.
Selain itu, operasi ini juga difokuskan pada upaya menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Prabumulih.
BACA JUGA:Jadi Pionir Generasi Muda, 246 Pramuka Garuda Kwarcab Prabumulih Resmi Dikukuhkan
BACA JUGA:Ternyata ODGJ, Ini Sosok Pria Berinisial ASN yang Viral Ngamuk di Kantor Camat Prabumulih Timur
Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Marlina, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan lebih mengedepankan langkah preventif dan edukatif kepada masyarakat pengguna jalan.
Petugas tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan imbauan serta sosialisasi terkait pentingnya keselamatan berkendara.
“Operasi Keselamatan ini kami laksanakan mulai tanggal 02 sampai 15 Februari 2026. Fokus utama kami adalah meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas guna menekan potensi kecelakaan di jalan raya,” ujar AKP Marlina akhir pekan kemarin.
Lebih lanjut, AKP Marlina mengungkapkan bahwa sasaran utama dalam Operasi Keselamatan 2026 meliputi berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Raih Predikat UHC Madya, Wali Kota H Arlan: Kesehatan Adalah Hak Seluruh Warga
BACA JUGA:Uang Rp550 Juta Lenyap di Tangan Kasir, Salon Kecantikan di Prabumulih Bongkar Skandal Penggelapan
Diantaranya adalah pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, serta pengendara yang melawan arus lalu lintas.
Selain itu, operasi ini juga menyasar pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, kendaraan yang melebihi batas muatan, serta kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
