Banner Honda PCX

Resmi! Majelis Hakim PN Tipikor Palembang Hentikan Perkara Haji Halim

Resmi! Majelis Hakim PN Tipikor Palembang Hentikan Perkara Haji Halim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Palembang saat menetapkan penghentian penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), atas nama almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Palembang menetapkan penghentian penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), atas nama almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim.

Penetapan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin 2 Februari 2026. 

Sidang pembacaan penetapan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH., serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk surat keterangan medis Nomor 7.2.12-00111-FSUD-SSF-1-2006 tertanggal 22 Januari 2006 yang menyatakan terdakwa telah meninggal dunia.

BACA JUGA:Sidang Tipikor Almarhum Haji Halim Diskors, Hakim Perintahkan JPU Lengkapi SKP2

BACA JUGA:Apes! Truk Tangki Pencuri Minyak Terperosok di Prabumulih, 10 Ton Minyak Mentah Gagal Digondol

Surat tersebut ditandatangani oleh dr. Yusuf Tantra, Sp.D., KAP, dari RSUD Siti Fatimah, dan diperkuat dengan surat permohonan penghentian penuntutan dari JPU tertanggal 23 Januari 2006.

Ketua Majelis Hakim menegaskan, bahwa hukum pidana secara tegas mengatur akibat hukum atas meninggalnya terdakwa.

“Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hak penuntutan pidana hapus apabila terdakwa meninggal dunia.

Oleh karena itu, hak penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali dinyatakan gugur demi hukum,” ujar Fauzi Isra dalam persidangan.

BACA JUGA:Dikira Odol Biasa, Ternyata Berisi Sabu: Penyelundupan Narkoba ke Lapas Lahat Berhasil Digagalkan!

BACA JUGA:Niat Menolong Malah Buntung: Motor Yamaha Xeon Raib Dibawa Lari Teman di Ogan Ilir

Majelis Hakim juga menyatakan, bahwa perkara pidana Nomor 85/Litsus/TPK/2015 tidak dapat dilanjutkan karena persidangan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan alat bukti belum pernah diajukan ke persidangan.

“Perkara ini belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: