Resmi! Majelis Hakim PN Tipikor Palembang Hentikan Perkara Haji Halim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Palembang saat menetapkan penghentian penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), atas nama almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim-Romli Juniawan-
“Keputusan Majelis Hakim telah ditetapkan secara resmi.
Hakim mengeluarkan penetapan terkait usulan penghentian perkara atas nama terdakwa almarhum Haji Abdul Halim,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.
BACA JUGA:Tak Ada Ampun! 2 Pelaku Pelecehan Mahasiswi KKN di Ogan Ilir Resmi Pakai Baju Oranye
Ia menambahkan, JPU akan segera melaporkan hasil penetapan tersebut kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Terkait barang bukti, hal itu telah dimuat dalam diktum permohonan SKP2 yang kami ajukan ke pengadilan.
Namun kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan agar status barang bukti memiliki kepastian hukum,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
