Oknum ASN Palembang Jadi Terdakwa Dugaan Penipuan, Proyek Rumah Limas Ternyata Bohongan
Terdakwa Novran Hansya Kurniawan, oknum ASN di Kota Palembang saat mendengarkan dakwaan dibacakan oleh JPU Kejari Palembang-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Muhammad Jauhari, SH., resmi mendakwa Novran Hansya Kurniawan, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palembang, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan iming-iming janji proyek rumah limas.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 2 Februari 2026.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, S.H., M.H., serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jauhari, S.H., dan tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Sigit, S.H., M.H.
Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkap bahwa perbuatan terdakwa bermula pada Senin, 29 November 2021 sekitar pukul 12.00 WIB di Rumah Makan Pempek Candy, Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
BACA JUGA:Resmi! Majelis Hakim PN Tipikor Palembang Hentikan Perkara Haji Halim
BACA JUGA:Sidang Tipikor Almarhum Haji Halim Diskors, Hakim Perintahkan JPU Lengkapi SKP2
Saat itu, korban Acmad Yudy tengah makan bersama saksi Parid, lalu berkenalan dengan saksi Fidya yang mengaku sebagai PNS salah satu dinas di Palembang.
Fidya kemudian memperkenalkan korban kepada terdakwa Novran Hansya Kurniawan, yang disebut-sebut sebagai pimpinan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Dalam pertemuan dan komunikasi lanjutan, terdakwa menawarkan kerja sama proyek pengadaan dan perencanaan rumah limas yang diklaim merupakan program Dinas Pariwisata Kota Palembang.
Terdakwa meyakinkan korban bahwa proyek tersebut resmi, dan menjanjikan seluruh keuntungan akan menjadi milik korban, asalkan bersedia menjadi investor.
BACA JUGA:Apes! Truk Tangki Pencuri Minyak Terperosok di Prabumulih, 10 Ton Minyak Mentah Gagal Digondol
BACA JUGA:Dikira Odol Biasa, Ternyata Berisi Sabu: Penyelundupan Narkoba ke Lapas Lahat Berhasil Digagalkan!
Tergiur dengan iming-iming tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp233 juta, yakni:
Rp30 juta pada 29 November 2021
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
