Tidak Ada Istilah Guru Honorer Dalam Undang-Undang, Ini Kata Mendikdasmen
Ilustrasi tidak ada istilah guru honorer dalam undang-undang-pixabay-
PALPRES.COM - Undang-Undang yang berlaku di Indonesia tidak mengenal istilah adanya guru honorer.
Hal ini ditegaskan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.
Menurutnya, regulasi hanya mengenal dua kategori guru, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).
Abdul Mu'ti menjelaskan, guru non-ASN terbagi ke dalam dua kategori, yakni guru non-ASN yang telah bersertifikasi dan guru non-ASN yang belum bersertifikasi.
BACA JUGA:Hari Ini Harga Emas Pegadaian Kembali Melemah, Jangan Lewatkan Kesempatan Beli!
BACA JUGA:Razia Besar-besaran di Sumatera Selatan! Polda Sumsel Gelar Operasi Keselamatan Musi Mulai Hari Ini
"Guru non-ASN yang bersertifikasi itu tunjangannya besar.
Karena mereka bisa mendapatkan Rp2 juta per bulan, ditambah tunjangan tempat dia bertugas dan ditransfer ke rekeningnya masing-masing," katanya.
Sementara itu, pemerintah masih mengkaji kebijakan bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi.
"Kita (pemerintah) sedang mencari jalan keluar terbaik, bagi non-ASN yang belum tersertifikasi, tunggu ya sampai ada keputusan," ungkapnya.
BACA JUGA:Cek Gaji PPPK Penuh Waktu Februari 2026, Ada Kenaikan?
BACA JUGA:Oknum ASN Palembang Jadi Terdakwa Dugaan Penipuan, Proyek Rumah Limas Ternyata Bohongan
Di sisi lain, Ketua PGRI Kabupaten Bekasi Hamdani menilai kondisi tersebut mencerminkan ketimpangan perlakuan negara terhadap profesi guru dibandingkan profesi lainnya.
“Saya miris, Bapak, Ibu. Ketika penyebutan honorer itu hanya untuk guru,” kata Hamdani di hadapan anggota Baleg DPR.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
