Jangan Tunda Lagi! Ini Bahaya Jika Usia 17 Tahun Belum Punya KTP-el
Jangan Tunda Lagi! Ini Bahaya Jika Usia 17 Tahun Belum Punya KTP-el.-ChatGPT AI-
PRABUMULIH, PALPRES.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengimbau seluruh masyarakat, khususnya keluarga yang memiliki anggota berusia 17 tahun, untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Imbauan tersebut disampaikan agar tak ada lagi warga yang telah memenuhi syarat usia, namun belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Padahal, KTP-el menjadi dokumen identitas dasar yang sangat penting dalam berbagai layanan administrasi kependudukan maupun pelayanan publik lainnya.
“Bagi warga yang sudah memasuki usia 17 tahun atau sudah menikah, perekaman KTP elektronik wajib dilakukan. Ini penting agar seluruh data kependudukan tercatat secara lengkap dan valid,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Prabumulih, Haryadi, SH, Senin 02 Februari 2026.
BACA JUGA:Cara Mudah Buka Rekening BRI 2025, Cukup Siapkan KTP dan Setoran Awal
BACA JUGA:5 Tahapan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Setelah SKTP Diterbitkan
Haryadi menjelaskan, keterlambatan perekaman KTP-el dapat menimbulkan berbagai kendala administrasi.
Salah satunya, Kartu Keluarga (KK) tidak dapat dicetak atau diterbitkan, serta terhambatnya pengurusan layanan kependudukan lain seperti pindah datang maupun perubahan alamat.
Tanpa perekaman KTP elektronik, sistem tidak bisa memproses sejumlah layanan. Ini tentu akan menyulitkan masyarakat sendiri ke depannya,” tegasnya.
Adapun syarat perekaman KTP-el bagi warga yang telah berusia 17 tahun terbilang mudah.
BACA JUGA:Waspada! Hari Ini Hujan dan Petir Mengancam OKU, OKU Timur, dan Prabumulih
BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Jangan Sampai Kena Tilang, Ini Jadwal Operasi Keselamatan di Prabumulih
Warga cukup membawa Fotokopi Kartu Keluarga (FC KK), datang langsung ke kantor Disdukcapil atau layanan yang telah ditentukan, serta mengenakan pakaian bersih dan rapi saat proses perekaman berlangsung.
Disdukcapil Kota Prabumulih, lanjut Haryadi, terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan transparan, sejalan dengan program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) serta digitalisasi layanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

