ASN Wajib Tahu! Ini Perbedaan Penulisan NIP PNS dan PPPK
Ilustrasi perbedaan penulisan NIP PNS dan PPPK-pixabay-
PALPRES.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pekerjaan yang terjamin kariernya.
Namun demikian, antara PNS dan PPPK masih memiliki perbedaan meski sama-sama berstatus ASN.
Bahkan, bagian Nomor Induk Pegawai (NIP) antara PNS atau PPPK juga mempunyai perbedaan.
Seperti diketahui, menjadi bagian ASN baik PNS atau PPPK memiliki beberapa keuntungan.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Transmigrasi, Kadisnakertrans Muba Hadiri Rakornas PATRI di Yogyakarta
BACA JUGA:Harga Emas Pegadaian Terus Turun, Cek Lengkap Galeri24 dan UBS Hari Ini
Selain karier yang terjamin, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan memberikan kesejahteraan bagi pegawai.
Bahkan, profesi tersebut memiliki banyak peminat dikalangan masyarakat Indonesia meski serangkaian seleksi sulit dilalui.
Meski sama-sama bagian dari ASN, PNS dan PPPK memiliki perbedaan yang harus diketahui.
Tak hanya gaji, tunjangan, dan masa kerja yang berbeda, penulisan NIP atau Nomor Induk Pegawai juga berbeda.
BACA JUGA:Bikin Nyali Penjahat Ciut! Sinergi TNI-Polri di Lahat Jaga Ketat Pemukiman Lewat Satkamling
BACA JUGA:Jamin Karir ASN, Pemkab OKI Mantap Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Data
NIP merupakan bagian penting dari ASN yang di mana sebagai identitas para pegawai PNS atau PPPK.
Berikut perbedaan penulisan atau urutan NIP antara PNS atau PPPK:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
