Tersandung Dugaan Korupsi Batik Perangkat Desa, Eks Plt Kadis PMD Sumsel Dituntut 18 Bulan Penjara
Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan, Wilson saat dituntut JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan, Wilson, harus menghadapi tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Terdakwa diketahui tersandung perkara dugaan korupsi pengadaan batik perangkat desa Tahun Anggaran 2021.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa 10 Februari 2026.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH.
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah PMI OKU Timur, 2 Terdakwa Dituntut Penjara 1 Tahun 2 Bulan
BACA JUGA:Dugaan Korupsi KUR Bank 'Plat Merah' di OKI, Keluarga Tersangka Titipkan Uang Pengganti
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Wilson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Terdakwa Tetap dalam Tahanan
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun enam bulan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan di persidangan.
Selain itu, dalam tuntutannya JPU menjelaskan bahwa terdakwa tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti karena kerugian tersebut telah dikembalikan sebesar Rp50 juta.
BACA JUGA:Sidang Eks Wako Palembang Ditunda, Jaksa Belum Siap Tuntutan
BACA JUGA:Sempat Hebohkan Medsos, Pencuri Motor di Parkiran Minimarket Cidawang Akhirnya Tertangkap
Perkara ini berawal dari proyek pengadaan bahan pakaian batik bagi perangkat desa di lingkungan PMD Sumsel, dengan nilai anggaran mencapai Rp2,55 miliar.
Dalam proyek tersebut, terdakwa bertindak selaku Pengguna Anggaran.
Terdakwa Kondisikan Proyek Batik
Jaksa mengungkapkan bahwa sejak proses perencanaan, pelaksanaan lelang, hingga pencairan anggaran, kegiatan tersebut diduga telah dikondisikan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
