Resmi! 123 Jukir Prabumulih Kantongi SK Dishub, Simak Aturan Tarif Parkir Terbaru
Resmi! 123 Jukir Prabumulih Kantongi SK Dishub, Simak Aturan Tarif Parkir Terbaru.--
PRABUMULIH, PALPRES.COM - Pengelolaan parkir di tata ulang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih secara transparansi kepada para juru parkir yang telah terdata.
Sebanyak 123 titik parkir diberikan SK kepada 123 juru parkir yang resmi terdaftar yang dikelola oleh dinas perhubungan.
Penyerahan SK (Surat Keputusan) pengelolaan parkir kawasan kota kepada para juru parkir dilakukan di halaman kantor Dishub kota Prabumulih, Rabu 11 Februari 2026. SK resmi yang diberikan kepada juru parkir diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih, Samsul Feri.
"Juru parkir yang selama ini bertugas di sejumlah titik strategis di kawasan pusat kota kita berikan SK resmi. Penyerahan SK ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menata sistem perparkiran agar lebih tertib, terdata, dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ungkapnya.
BACA JUGA:Cuaca Sumsel Hari Ini Didominasi Hujan, Cek Prakiraan Lengkap Tiap Daerah
BACA JUGA:Palembang dan Daerah Lain Berpotensi Hujan, Cek Prakiraan Cuaca Rabu 11 Februari 2026
Kadishub Samsul Feri menjelaskan, pemberian SK ini bertujuan untuk memberikan legalitas dan kepastian tugas kepada para juru parkir.
Sehingga para juru parkir resmi terdaftar dan memiliki tanggung jawab yang jelas sesuai titik yang telah ditetapkan.
"Ini bagian dari komitmen kami untuk menata parkir di kawasan kota agar lebih tertib dan profesional,” katanya.
Lebih lanjut Samsul Feri menerangkan, setiap juru parkir yang telah menerima SK wajib mematuhi aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini: Palembang hingga Daerah Lain Diprediksi Diguyur Hujan Ringan
BACA JUGA:Sempat Hebohkan Medsos, Pencuri Motor di Parkiran Minimarket Cidawang Akhirnya Tertangkap
Termasuk mengenakan atribut resmi, memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir, serta menjaga ketertiban dan keamanan kendaraan masyarakat.
"Jangan sampai ada pungutan diluar ketentuan. Semua harus sesuai tarif yang telah ditetapkan oleh peraturan daerah,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
