Banner Honda PCX

Kuota LPG 3 Kilogram di Muba Dipangkas 7 Persen, Pemkab dan DPRD Kompak Cari Solusi

Kuota LPG 3 Kilogram di Muba Dipangkas 7 Persen, Pemkab dan DPRD Kompak Cari Solusi

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Muba H Ahmadi SE, didampingi Ketua Komisi 1 Indra Kesumajaya SH MSi di ruang Bamus DPRD-Dinas Kominfo Muba-

SEKAYU, PALPRES.COM- Langkahnya pasokan gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Muba, Sumatera Selatan karena adanya pemangkasan kuota sebanyak 7 persen dari pihak PT Pertamina Patra Niaga

Oleh karena itu, Pemkab bersama DPRD Muba kompak mencari solusi dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama jajaran PT Pertamina Patra Niaga. 

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Muba H Ahmadi SE, didampingi Ketua Komisi 1 Indra Kesumajaya SH MSi di ruang Bamus DPRD.

Dalam kesempatan itu, Ahmadi menyampaikan bahwa RDPU digelar sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh LPG 3 kg dalam beberapa waktu terakhir.

“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat tentang kelangkaan gas elpiji melon. 

Karena itu, kami meminta PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan secara terbuka apa penyebab kondisi ini,” ujar Ahmadi.

Apakah ini kebijakan dari kementerian atau karena dianggap jumlah masyarakat miskin di Muba berkurang? 

"Jangan ada keputusan sepihak. Setiap kebijakan harus dikoordinasikan dengan Pemkab Muba, khususnya Disdagperin,” tegas politisi PDI Perjuangan ini. 

Sementara itu, sisten III Setda Muba, Drs H RE Aidil Fitri, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya RDPU tersebut sebagai ruang dialog untuk mencari solusi bersama.

“Kami sangat mengapresiasi forum ini karena mampu mengakomodir keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kg,” ujarnya.

Menurutnya, kelangkaan gas elpiji berpotensi menimbulkan keresahan sosial, terlebih menjelang bulan suci Ramadan, di mana kebutuhan masyarakat biasanya meningkat.

Sementara itu, Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga, Rizal, menjelaskan bahwa pengurangan kuota LPG 3 kg memang terjadi secara nasional.

Terkait penggunaan KTP saat pembelian LPG, Rizal menegaskan bahwa yang dibutuhkan hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mencegah pembelian ganda.

“Tujuannya agar tidak ada oknum yang membeli di lebih dari satu tempat,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait