Banner Honda PCX

Kasus Pasar Cinde, Mantan Walikota Palembang Kembalikan Uang Rp 750 Juta

Kasus Pasar Cinde, Mantan Walikota Palembang Kembalikan Uang Rp 750 Juta

Mantan Walikota Palembang Harnojoyo menitipkan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750 juta pada Jumat, 12 Februari 2026-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM –  Mantan Walikota PALEMBANG Harnojoyo menitipkan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750 juta pada Jumat, 12 Februari 2026.

Uang pembayaran kerugian negara tersebut, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018

Demikian dijelaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH.

Menurut Vanny, penitipan uang tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT. Magna Beatum terkait pemanfaatan lahan di kawasan Pasar Cinde periode 2016–2018.

BACA JUGA: OTT Kejati Sumsel, Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Diamankan

BACA JUGA:Tanpa Eksepsi, Sidang Dugaan Korupsi Porprov 2023 Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

“Uang sebesar Rp750 juta tersebut telah dititipkan oleh pihak terdakwa sebagai pembayaran kerugian negara, dan akan ditempatkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Vanny dalam keterangan tertulis, Kamis 19 Februari 2026. 


Press release jajaran Kejati Sumsel terkait Mantan Walikota Palembang Harnojoyo yang telah menitipkan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750 juta pada Jumat, 12 Februari 2026-Romli Juniawan-

Ia menambahkan, berdasarkan hasil perhitungan dalam perkara tersebut, proyek pemanfaatan barang milik daerah itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137.722.947.614,40 atau sekitar Rp137,7 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel akhirnya resmi menetapkan Harnojoyo, mantan Walikota Palembang dua periode sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi mangkraknya pembangunan revitalisasi Pasar Cinde, Senin 7 Juli 2025.

Penetapan Harnojoyo sebagai tersangka, sebelumnya telah melalui proses panjang.

BACA JUGA:Aniaya Rekan Seprofesi, Oknum Guru PPPK di Palembang Divonis 4 Bulan Penjara

BACA JUGA:Terjerat Dugaan Korupsi Dana Hibah, Bendahara PMI Banyuasin Jalani Sidang Perdana

Dia sempat beberapa kali dipanggil oleh Penyidik Kejati Sumsel sebagai saksi, dan akhirnya resmi dinaikkan statusnya sebagai tersangka oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: