Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Kejati Sumsel Tahan 2 Tersangka
Press release penahanan 2 tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM.
Penahanan dilakukan pada Kamis 19 Februari 2026 terhadap MJ dan DP, setelah sebelumnya pada rilis 9 Februari 2026 telah ditetapkan tiga tersangka dan satu orang, DJ selaku Direktur Utama PT KMM, lebih dulu ditahan.
MJ diketahui menjabat sebagai Direktur Pemasaran di perusahaan semen di Sumsel periode April 2017–April 2019 serta Direktur Keuangan periode April 2019–Maret 2022.
Sementara DP merupakan Direktur Keuangan periode April 2017–Mei 2019.
BACA JUGA:Kasus Pasar Cinde, Mantan Walikota Palembang Kembalikan Uang Rp 750 Juta
BACA JUGA: OTT Kejati Sumsel, Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Diamankan
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr Ketut Sumande mengatakan, saat ini pihahaknya telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen tersebut.
“Perkara ini bermula dari adanya kesepakatan antara MJ dan DP bersama DJ, untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen perusahaan tersebut,” ujarnya.
Ianjutnya, dalam prosesnya MJ menyuruh penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) Tbk yang akan dijadikan sebagai jaringan distribusi semen curah.
BACA JUGA:Tanpa Eksepsi, Sidang Dugaan Korupsi Porprov 2023 Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
BACA JUGA:Aniaya Rekan Seprofesi, Oknum Guru PPPK di Palembang Divonis 4 Bulan Penjara
“Sementara DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU, anak perusahaan semen tersebut, berupaya memindahkan operasional PT BMU ke wilayah Lampung agar jaringan distribusi semen zak dan gudang dapat dialihkan kepada PT KMM,” jelasnya.
Lebih lanjut, pada 27 September 2018 MJ dan DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara perusahaan semen tersebut dengan PT KMM tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis sebagaimana diatur dalam SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
