Banner Honda PCX

BPK Mulai Periksa LKPD Tahun Anggaran 2025, Bupati Muba Instruksikan OPD Kooperatif dan Terbuka

BPK Mulai Periksa LKPD Tahun Anggaran 2025, Bupati Muba Instruksikan OPD Kooperatif dan Terbuka

Bupati Muba H M Toha Tohet -Dinas Kominfo Muba-

SEKAYU, PALPRES.COM- Bupati Muba H M Toha Tohet SH menyambut baik pelaksanaan entry meeting tim BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terkait pemeriksaan Interim atas LKPD tahun anggaran 2025 di lingkungan Pemkab Muba instansi terkait lainnya.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Jumat 20 Febuari 2026 tersebut menjadi langkah awal rangkaian pemeriksaan yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan pengelolaan keuangan daerah terhadap peraturan perundang-undangan.

Bupati Muba didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba Drs H RE Aidil Fitri, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba Riki Junaidi AP MSi, Kepala Dinas PU PR Rudianto ST, Kepala Dinas PU Perkim M Ridho ST MSi, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait lainnya.

Pengendali Teknis Tim BPK Sumsel, Cut Putri Nehrisyah, yang memimpin Tim BPK menjelaskan bahwa pemeriksaan interim merupakan amanat undang-undang dan menjadi bagian penting dalam rangkaian audit laporan keuangan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Kabupaten Muba Tancap Gas Setahun Kepemimpinan Toha-Rohman, Ini Sejumlah Capaian Strategis yang Didapat?

BACA JUGA:Muba ‘Gas Pol’ Perlindungan Sosial 2026, Sasar Buruh Sawit sampai Pekerja MBG

“Hari ini kami mulai melaksanakan pemeriksaan interim yang terdiri dari dua tahap, yakni pemeriksaan interim dan pemeriksaan terinci. 

Pemeriksaan ini bertujuan memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, menilai sistem pengendalian internal.

Serta menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Cut Putri.

Ia menjelaskan, ruang lingkup pemeriksaan meliputi pemantauan tingkat penyelesaian rekomendasi BPK, pengujian fisik atas belanja, klarifikasi data, serta penilaian kepatuhan pengelolaan keuangan daerah. 

BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Lais Sinergi dengan Forkopimcam dan Perusahaan Tanam Jagung Bersama

BACA JUGA:Asrama Ranggonang di Yogyakarta Ambruk, Bupati Muba Turunkan Tim ke Lokasi

Pemeriksaan ini akan berlangsung sejak 18 Februari hingga 14 Maret 2026 dengan jangka waktu 25 hari kalender.

“Tidak semua akun diperiksa secara mendalam, namun seluruh output pemeriksaan harus saling terkait. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait