Banner Honda PCX

Terancam Pasal Berlapis! Pengedar Sabu di Lahat Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Barang Bukti

Terancam Pasal Berlapis! Pengedar Sabu di Lahat Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Barang Bukti

Sat Resnarkoba Polres Lahat berhasil ungkap 17 paket serbuk putih dari tangan pengedar, di Kecamatan Merapi Barat.-Humas Polres Lahat-

LAHAT, PALPRES.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/II/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 21 Februari 2026.

Kasus ini terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 wib.

Peristiwa berlangsung di rumah tersangka yang berada di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus APAR Dana Desa Empat Lawang Dituntut 20 Bulan Penjara

BACA JUGA:Tancap Gas! Jelang Jabat Asisten Kejati Riau, Kajari OKU Timur Genjot Kasus FLPP

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP LAE Tambunan SH MH menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat.

Informasi tersebut menyebutkan sering terjadi transaksi sabu di Desa Tanjung Baru.

"Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Res Narkoba memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Idik I, Ipda Noprianto SH dan Kanit Idik II, Ipda Raden Putro SH kemudian bergerak melakukan pengintaian," jelas dirinya, Senin, 22 Februari 2026.

Nah, setelah mengantongi ciri-ciri terduga pelaku dan lokasi transaksi, petugas melakukan penindakan. Pada Sabtu malam sekitar pukul 20.30 WIB, personel Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial P Bin D (Alm).

BACA JUGA:Dugaan Gratifikasi Proyek Irigasi, Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Resmi Ditahan

BACA JUGA:Polsek Merapi Ungkap Kasus Penggelapan Sparepart Truk di PT KAFA, Satu Tersangka Ditangkap

Tersangka ditangkap saat berada di dalam kamar rumahnya di Desa Tanjung Baru. Saat penangkapan berlangsung, petugas turut menghadirkan seorang saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan.

"Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, barang bukti itu terdiri dari 17 paket serbuk putih terbungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 4,36 gram," urainya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: