Banner Honda PCX

Sidang Perdana Dugaan TPPU Narkotika Digelar di PN Palembang, Terdakwa Dijerat Pasal Ini

Sidang Perdana Dugaan TPPU Narkotika Digelar di PN Palembang, Terdakwa Dijerat Pasal Ini

Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika, dengan terdakwa Sutarnedi, Senin 15 Desember 2025. -Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika, dengan terdakwa Sutarnedi, Senin 15 Desember 2025. 

Sidang pembacaan dakwaan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar, SH, MH, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Desi Arsean, SH, bersama tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa Sutarnedi diduga melakukan pencucian uang hasil bisnis narkotika sejak tahun 2012 hingga 2025, baik bersama dua saksi lainnya Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk bin Madrin—yang diproses dalam berkas terpisah (splitzing)—maupun bertindak sendiri-sendiri.

TPPU Melalui Sejumlah Rekening

BACA JUGA:2 Terdakwa Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI Dijatuhi Vonis Berbeda

BACA JUGA:Belum Terima Salinan Berkas Perkara, Pembacaan Eksepsi H Halim Ditunda

Jaksa menyebut, perbuatan pencucian uang tersebut dilakukan melalui sejumlah rekening bank, di antaranya Bank BCA KCU Palembang, Bank Mandiri, dan Bank BPD Sumsel Babel, serta berlangsung di beberapa lokasi yang masih berada dalam wilayah hukum PN Palembang.

Perkara ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 06.15 WIB, di sebuah rumah di Jalan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. 

Saat itu, Sutarnedi diamankan bersama Apri Maikel Jekson terkait dugaan keterlibatan dalam TPPU dengan tindak pidana asal narkotika.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa menggunakan sejumlah rekening atas namanya sendiri untuk menerima, menampung, mentransfer, dan membelanjakan uang hasil kejahatan narkotika. 

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi LRT Sumsel Ditunda, Terdakwa Mantan Dirjen Kemenhub Sakit

BACA JUGA:Diduga Terbitkan SPH Palsu, Mantan Kades Kayu Ara Batu Disidang

Penyidik Temukan Ratusan Transaksi

Dari hasil penelusuran transaksi keuangan, penyidik menemukan ratusan transaksi keluar-masuk dana dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah, yang terhubung dengan jaringan pelaku narkotika lainnya.

Salah satu rekening terdakwa di Bank BCA tercatat menerima aliran dana lebih dari Rp80 miliar melalui berbagai metode transaksi, mulai dari transfer, RTGS, ATM, hingga mobile banking, sepanjang 2012 hingga 2024.

Dana tersebut kemudian kembali ditransfer kepada sejumlah rekan bisnis narkotika, dengan nilai miliaran rupiah dalam ratusan kali transaksi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait