Banner Honda PCX

DPRD Prabumulih Ketok Palu Jadwal 3 Raperda, Fokus pada Mitigasi Bencana dan Investasi

DPRD Prabumulih Ketok Palu Jadwal 3 Raperda, Fokus pada Mitigasi Bencana dan Investasi

DPRD Prabumulih Ketok Palu Jadwal 3 Raperda, Fokus pada Mitigasi Bencana dan Investasi.--

PRABUMULIH, PALPRES.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Prabumulih menggelar sidang paripurna dengan agenda pengesahan jadwal pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026.

Sidang paripurna dibuka langsung Ketua DPRD Prabumulih, H Deni Victoria, didampingi Wakil Ketua I Aryono dan Wakil Ketua II Ir Dipe Anom.

Serta dihadiri Walikota Prabumulih H Arlan dan Sekda Elman ST dan OPD dilingkungan Pemkot Prabumulih.

Ketua DPRD Kota Prabumulih, Deni Victoria SH MSi, Selasa 24 Februari 2026 menjelaskan, adapun tiga Raperda yang masuk dalam agenda pembahasan, yakni; Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Penanaman Modal di Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Momen Hangat Kapolda Sumsel Safari Ramadan: Shalat Tarawih Bareng di DPRD Sumsel

BACA JUGA:Dapil V DPRD Sumsel Dorong Peningkatan Kualitas Infrastruktur

Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petro Prabu (Perseroda).

"Penjadwalan pembahasan tiga Raperda dan penyampaian nota pengantar Walikota Prabumulih sudah. Lalu setelah itu nantinya pandangan umum fraksi," kata Ketua DPRD.

Sementara itu, Walikota Prabumulih H Arlan dalam nota pengantar menyampaikan bahwa pengajuan tiga Raperda tersebut telah disampaikan beberapa waktu lalu sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah kota Prabumulih.

BACA JUGA:Reses Anggota DPRD OKI: Depit Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Dapil III

BACA JUGA:Dugaan Gratifikasi Proyek Irigasi, Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Resmi Ditahan

Menurutnya, ketiga Raperda ini merupakan upaya Pemkot Prabumulih dalam mendukung dan menjalankan otonomi daerah secara optimal, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.

"Harapan kami, ketiga Raperda ini dapat dibahas secara komprehensif bersama DPRD hingga nantinya dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga mampu mendukung program dan kinerja Pemerintah Kota Prabumulih," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: