Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Pemilik Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar di Kecamatan Sanga Desa Jadi Tersangka

Pemilik Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar di Kecamatan Sanga Desa Jadi Tersangka

Anggota Satreskrim Polres Muba Bersama Polsek Sanga Desa Melakukan Olah TKP di Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar. -Polres Muba-

SEKAYU, PALPRES.COM- Satreskrim Polres Muba tetapkan MA (44) seorang perempuan sekaligus pemilik penyulingan minyak illegal yang terbakar di dusun VII Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Muba. 

Kebakaran tempat Penyulingan minyak itu sendiri terbakar, terjadi pada, Kamis 26 Febuari 2026 lalu. 

Berdasarkan penyelidikan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa, tersangka saat itu sedang melakukan aktifitas penyulingan minyak ilegal. 

Lalu, saat pelaksanaanya terdapat percikan api kemudian menyambar tangki minyak yang bocor, menyambar tempat penampungan bahan bakar (tirup) serta merambat ke tempat penampungan minyak yang mengakibatkan kebakaran. 

BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Raih Juara 1 Kategori Harkamtibmas, Kapolsek: Terima Kasih Dukungan Anggota dan Masyarakat

BACA JUGA:Polsek Babat Toman Bagikan Puluhan Alquran bagi Anak-Anak Pengajian di Masjid Nurul Iman

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Sabtu 28 Febuari 2026 MA ditetapkan sebagai tersangka. 

Sementara barang bukti diamankan tungku minyak bekas terbakar 1 keping atap seng bekas terbakar, 1 batang pipa T dengan panjang ± 3 meter, 1 batang pipa sekop pengair kerak dengan panjang ± 3 metIm.

Lalu 1potong selang plastic bekas terbakar, 1 buah kerangka tedmon bekas terbakar, 1 buah kerangka mesin bekas terbakar 30 liter minyak mentah, 30 liter minyak masak turut di amankan.

"Tersangka ini kooperatif saat kita panggil dan diperiksa. 

Dan saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka Pemilik penyulingan minyak yang di akuinya, "Kata Hutahaean.

BACA JUGA:Kapolres Muba Sambangi Koramil Sungai Lilin Usai dari Mapolsek

BACA JUGA:Pemilik Penyulingan Minyak Ilegal Berhasil Diamankan Polsek Babat Toman

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 angka ke 8 Undang Undang RI Nomo 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang dan atau pasal 311 KUHPidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak RP. 50.000.000.000,-.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait